Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Oktober 2025

Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi, Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Suap Proyek Dinas PUPR Sumut

Roni Hutahaean - Rabu, 15 Oktober 2025 19:35 WIB
578 view
Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi, Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Suap Proyek Dinas PUPR Sumut
Foto: harianSIB.com/Roni Hutahaean
Jaksa KPK memperlihatkan bukti-bukti kepada majelis hakim PN Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025), di ruang sidang utama PN Tipikor Medan.

Namun sepanjang sidang, Taufik kerap berkelit dan mengaku lupa terhadap sejumlah transaksi maupun kegiatan yang dilakukannya. Bahkan, ketika jaksa menyinggung penyerahan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar di kantor pusat Bank Sumut, ia mengaku tidak mengenal orang yang menerima uang tersebut, padahal penyerahan dilakukan langsung olehnya.

Pernyataan itu membuat Hakim Khamozaro kembali bereaksi keras.

"Terdakwa, kepada siapa Anda perintahkan uang tersebut diserahkan dengan kode 'Sipiongot DP 7,5' itu?" tanya hakim kepada Akhirun Piliang.

Akhirun sempat terdiam sebelum akhirnya menjawab bahwa uang tersebut merupakan pinjaman untuk koleganya bernama Lunglung.

Usai persidangan, Jaksa KPK yang dikonfirmasi wartawan mengaku penyerahan uang Rp1,3 miliar di Bank Sumut belum menjadi fokus dalam perkara kali ini.

"Untuk poin itu belum masuk dalam ranah persidangan yang kami tangani. Saat ini kami masih fokus pada dakwaan terhadap pemberi suap, yakni Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang," ujar salah satu jaksa penuntut umum KPK.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Kasus Suap Proyek Jalan Rp165 Miliar di Paluta, Hakim Sebut Kirun Seperti Sinterklas: Bagi-Bagi Uang Proyek Jalan di Sumut
Saksi Ungkap Fee 4 Persen untuk Topan Ginting dan PPK Rasuli 1 Persen dalam Kasus Suap Proyek Jalan Rp165 Miliar di Paluta
Eks Kajati Sumut Diperiksa Etik Usai Jadi Saksi Kasus di KPK
KPK Ungkap Peran Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Hibah Jatim
Wali Kota Tebingtinggi Ikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi SPI KPK
KPK Lakukan Upaya Paksa jika Rektor USU Mangkir Panggilan Lagi
komentar
beritaTerbaru