Antisipasi Tawuran dan Balap Liar, Polres Tebingtinggi Laksanakan Patroli Skala Besar
Tebingtinggi (harianSIB.com)Dalam rangka mengantisipasi tawuran antar geng motor, aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong, jajaran Polr
Medan(harianSIB.com)
Tiga saksi dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus dugaan suap proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara yang melibatkan PT Dalihan Natolu Group (PT DNG), di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025).
Ketiga saksi tersebut adalah, Taufik Hidayat Lubis selaku Komisaris PT DNG, Mariam sebagai bendahara perusahaan, dan Cindy Aninda yang bekerja sebagai karyawan agen link.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, bersama dua hakim anggota. Sebelum memberikan keterangan, seluruh saksi diambil sumpah untuk berkata jujur di hadapan persidangan.
Baca Juga:Dalam sidang itu, muncul sejumlah fakta baru terkait praktik suap yang diduga dilakukan Direktur Utama PT DNG, Akhirun Piliang. Berdasarkan keterangan bendahara perusahaan, Mariam, Akhirun menyuap sejumlah Aparatur Sipil Negara agar perusahaan miliknya memenangkan berbagai proyek pemerintah, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.
Mariam mengungkap, praktik suap tersebut tidak hanya mengalir kepada Topan Obaja Putra Ginting, tetapi juga kepada sejumlah pejabat lain. Pada tahun 2024, tercatat dana sebesar Rp4 miliar diberikan kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono.
"Kepada Mulyono sebesar Rp2,380 miliar, ini benar?" tanya Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu.
"Benar, Yang Mulia," jawab Mariam.
Masih pada tahun yang sama, Mariam juga mengaku mentransfer uang senilai Rp7,272 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap; Rp1,272 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan, Ahmad Juni; Rp467 juta kepada pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara bernama Hendri; serta Rp1,5 miliar kepada Ikhsan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia menambahkan, masih ada pihak lain yang juga menerima suap dan gratifikasi dari PT DNG.
Mendengar keterangan tersebut yang diperkuat dengan bukti catatan keuangan perusahaan, Hakim Khamozaro tampak geram. Ia menilai penyidik KPK harus menindaklanjuti kasus ini lebih serius, bahkan menyarankan agar perkara tersebut dipertimbangkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung guna memperluas penyelidikan terhadap para penerima dana.
Fakta lain yang tak kalah mengejutkan juga terungkap. PT DNG ternyata memiliki cap resmi Dinas PUPR Sumut serta stempel UPTD Gunungtua PUPR Sumut. Hal itu disampaikan saksi Taufik Hidayat Lubis, Komisaris PT DNG yang juga mengurus berkas lelang proyek di dinas tersebut.
Dalam keterangannya, Taufik mengaku bekerja sama dengan Akhirun Piliang serta Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora (RNM). Ia juga menyebut dua perusahaan lain miliknya, PT Prima Duta dan CV Prima Duta, kerap digunakan Akhirun untuk memperoleh proyek konstruksi dari instansi pemerintah.
Namun sepanjang sidang, Taufik kerap berkelit dan mengaku lupa terhadap sejumlah transaksi maupun kegiatan yang dilakukannya. Bahkan, ketika jaksa menyinggung penyerahan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar di kantor pusat Bank Sumut, ia mengaku tidak mengenal orang yang menerima uang tersebut, padahal penyerahan dilakukan langsung olehnya.
Pernyataan itu membuat Hakim Khamozaro kembali bereaksi keras.
"Terdakwa, kepada siapa Anda perintahkan uang tersebut diserahkan dengan kode 'Sipiongot DP 7,5' itu?" tanya hakim kepada Akhirun Piliang.
Akhirun sempat terdiam sebelum akhirnya menjawab bahwa uang tersebut merupakan pinjaman untuk koleganya bernama Lunglung.
Usai persidangan, Jaksa KPK yang dikonfirmasi wartawan mengaku penyerahan uang Rp1,3 miliar di Bank Sumut belum menjadi fokus dalam perkara kali ini.
"Untuk poin itu belum masuk dalam ranah persidangan yang kami tangani. Saat ini kami masih fokus pada dakwaan terhadap pemberi suap, yakni Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang," ujar salah satu jaksa penuntut umum KPK.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara. (*)
Tebingtinggi (harianSIB.com)Dalam rangka mengantisipasi tawuran antar geng motor, aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong, jajaran Polr
Labuhanbatu (harianSIB.com)Tim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu bersama aparatur desa menggerebek sarang Narkoba di Dusun Siborangan, De
Medan (harianSIB.com)Arus balik pelanggan kereta api di wilayah Sumatera Utara mencapai puncaknya pada hari ini, Minggu (29/3/2026), yang be
Palas (harianSIB.com)Seorang balita perempuan sempat ditemukan tanpa pendamping di area SPBU Nagargar di Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk B
Tapteng (harianSIB.com)Hujan dengan intensitas tinggi kembali mengguyur wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (
Medan (harianSIB.com)Musyawarah Nasional (Munas I) Parsadaan Pomparan Manik Raja, Boru, Bere Dohot Ibeberena (MARBONA) Indonesia yang dilaks
Aekkanopan (harianSIB.com)Truk mengangkut buah kelapa sawit bertabrakan dengan mobil Toyota Avanza di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sukaj
Sibolga(harianSIB.com)Banjir kembali menggenangi Kota Sibolga. Kali ini, air tidak hanya menyasar Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Doras Sibol
(harianSIB.com)Karya Das Kapital yang ditulis oleh Karl Marx (1867) tetap menjadi pijakan penting dalam analisis ekonomi politik modern. Pem
Medan (harianSIB.com)Pdt Dr Toni Liston Hutagalung dan Pdt Dormen Pasaribu MTh terpilih menjadi Ephorus dan Sekretaris Jenderal Huria Kriste
Labuhanbatu (harianSIB.com)Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Sinar Ma
Medan(harianSIB.com)PSMS Medan harus puas berbagi poin setelah bermain imbang 11 kontra PSPS Pekanbaru dalam lanjutan Liga 2 musim 2025/202