Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Maret 2026

Sidang Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Hakim dan Jaksa KPK Telusuri Aliran Suap di BBPJN Sumut

Rido Sitompul - Kamis, 16 Oktober 2025 19:42 WIB
1.095 view
Sidang Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Hakim dan Jaksa KPK Telusuri Aliran Suap di BBPJN Sumut
Foto harianSIB.com/Rido
Para saksi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara saat dihadirkan dipersidangan dugaan suap dengan terdakwa Direktur PT Dalihan Natolu, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Namora Mandiri Reyhan Piliang di Pengadil

Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, kemudian mengambil alih pemeriksaan dan mempertanyakan ketidaksesuaian antara keterangan Dicky dan bukti yang disampaikan saksi Mariam. Berdasarkan keterangan saksi tersebut serta dokumen yang ditunjukkan KPK, jumlah dana yang diterima Dicky sesuai dengan dakwaan jaksa.

Selain soal jumlah uang, Dicky juga dicecar pertanyaan terkait dugaan perintah memenangkan PT DNG kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4, Heliyanto. Dicky membantah pernah memberi perintah tersebut, namun Heliyanto mengaku mendapat instruksi langsung dari atasannya. Ketika majelis hakim mengkonfrontir hal ini kepada terdakwa Kirun, ia membenarkan bahwa Dicky turut mengatur agar PT DNG dimenangkan dalam proyek tersebut.

Pernyataan itu membuat majelis hakim geram. "Anda berbelit-belit dan keterangan Anda berubah-ubah. Saya sudah peringatkan, ada ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan. Minggu depan hadirkan bendahara PT DNG," tegas Khamozaro Waruwu.

Hakim juga menilai perlu ada pelajaran bagi saksi yang tidak jujur di persidangan. Hakim anggota, Mohammad Y. Girsang, turut mengingatkan Dicky agar memberikan keterangan sesuai sumpahnya, karena pernyataannya bertentangan dengan dua saksi lain serta terdakwa Kirun. Meski begitu, Dicky tetap pada keterangannya.

Untuk menguji kejujuran keterangan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU KPK memanggil kembali saksi Mariam guna dikonfrontir ulang dengan Dicky Erlangga.

Sementara itu, saksi lain dari klaster BBPJN Sumut, Rahmad Parulian selaku Kasatker I BBPJN periode 2023 mengaku pernah menerima uang sebesar Rp250 juta untuk pembuatan buku. Ia menyatakan telah mengembalikan seluruh uang tersebut ke kas negara dan menyerahkan bukti pengembaliannya kepada majelis hakim serta JPU KPK.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Razia Tawuran, Polres Belawan Amankan Lima Pengguna Sabu di Jalan Selebes
Wali Kota Medan Sambut Kapolrestabes Baru, Bahas Solusi Kemacetan dan PKL
Wali Kota Tanjungbalai Sambut Silaturahmi Kalapas Baru, Bahas Penguatan Pembinaan Warga Binaan
Medan Kota Juara Umum Basket Porkot Medan XV/2025
Undercover, Satres Narkoba Medan Tangkap Pengedar Sabu di Penginapan
Prabowo Izinkan Warga Negara Asing Pimpin BUMN
komentar
beritaTerbaru