Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Desember 2025

Kejati Sumut Jebloskan Direktur PT NDP ke Rutan Tanjunggusta

Martohap Simarsoit - Senin, 20 Oktober 2025 19:48 WIB
700 view
Kejati Sumut Jebloskan Direktur PT NDP ke Rutan Tanjunggusta
Foto: hariabSIB.com/Martohap Simarsoit
Suasana proses penahanan tersangka korupsi terkait penjualan tanah PTPN di Kejati Sumut, Senin (20/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Direktur PT Nusa Dua Propertino (NDP) Iman Subakti, ditahan penyidik Pidsus Kejati Sumut di Rutan Tanjung Gusta Medan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tanah PTPN, Senin (20/10/2025).

Kasus dugaan korupsi itu terkait Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 Ha.

Hal tersebut disampaikan Aspidsus Kejati Sumut M Jeffry, didampingi Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, Kasidik Arif Kadarnan, Kasitut Sutan Harahap, kepada wartawan, Senin (20/10/2025) malam.

Disebutkan, dari hari hasil penyidikan diketahui kurun waktu 2022 hingga 2023 atau pada masa jabatan tersangka Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.

Baca Juga:
Permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap.

Upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB a/n PT NDP tersebut, dilakukan tersangka Iman Surbakti bersama-sama dengan tersangka Askani (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022-2024) dan A Rahim Lubis (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025) dalam berkas perkara terpisah.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
komentar
beritaTerbaru