Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Kejati Sumut Jebloskan Direktur PT NDP ke Rutan Tanjunggusta

Martohap Simarsoit - Senin, 20 Oktober 2025 19:48 WIB
1.034 view
Kejati Sumut Jebloskan Direktur PT NDP ke Rutan Tanjunggusta
Foto: hariabSIB.com/Martohap Simarsoit
Suasana proses penahanan tersangka korupsi terkait penjualan tanah PTPN di Kejati Sumut, Senin (20/10/2025).

Perbuatan tersangka menyebabkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui, meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan negara.

"Penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup," kata Aspidsus.

Tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik telah menjebloskan dua tersangka Askani dan A Rahim Lubis selaku Pejabat pada Badan Pertanahan Provinsi Sumut utara dan Kabupaten Deliserdang.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
komentar
beritaTerbaru