Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Jaksa KPK Tuntut Dirut PT DNG Kirun 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,5 Tahun Dalam Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut

Rido Sitompul - Rabu, 05 November 2025 17:05 WIB
405 view
Jaksa KPK Tuntut Dirut PT DNG Kirun 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,5 Tahun Dalam Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut
(Foto harianSIB.com/Rido)
Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora saat mendengar surat tuntutan di ruang sidang utama gedung PN Medan, Rabu (5/11/2
beritaTerbaru