Perkuat Perlindungan Anak, LPA Pematangsiantar Jalin Komitmen Bersama Lintas Sektoral
Pematangsiantar (harianSIB.com)Forum Daerah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan lintas sektor bertema &
Medan(harianSIB.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman berbeda terhadap dua terdakwa dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/11/2025), JPU KPK Eko Wahyu Prayitno menuntut Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM), dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut terdakwa satu, Akhirun Piliang alias Kirun, dengan pidana tiga tahun penjara dan terdakwa dua, Rayhan Dulasmi, selama dua tahun enam bulan penjara," ujar JPU KPK Eko Wahyu Prayitno di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.
Baca Juga:Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BBPJN Wilayah I Sumut senilai Rp4 miliar, termasuk kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Jaksa menyebut, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta junto Pasal 13 tentang pemberian sesuatu atau janji kepada penyelenggara negara.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan khusus Rayhan masih berusia muda.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Rahmad Gunawan, menyatakan akan menyampaikan pembelaan sesuai fakta persidangan.
"Kami akan menyampaikan pembelaan terhadap klien kami sesuai fakta persidangan," ujarnya usai sidang.
Untuk diketahui, para terdakwa didakwa memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Topan Ginting dan pihak lainnya agar perusahaan mereka dimenangkan sebagai pelaksana proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Kasus ini bermula ketika Topan Ginting baru menjabat Kepala Dinas PUPR Sumut. Dalam kesempatan itu, Kirun mengaku berinisiatif memperkenalkan diri dengan Topan agar perusahaannya bisa ikut serta dalam pengerjaan proyek-proyek jalan provinsi di Sumatera Utara. (**)
Pematangsiantar (harianSIB.com)Forum Daerah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan lintas sektor bertema &
Karo (harianSIB.com)Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan p
Tanjungbalai (harianSIB.com)Dalam memperingati Hari Pangan Sedunia, SMP Swasta Tritunggal Kota Tanjungbalai melaksanakan kegiatan masakmema
Medan (harianSIB.com)Sebanyak Rp.350 miliar setahun dianggarkan pemerintah untuk menalangi Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan. Da
Medan (harianSIB.com)Dalam upaya mengurangi genangan air di wilayah Kota Medan, Pemko Medan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) m
Pematangsiantar (harianSIB.com)Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak memimpin rapat koordinasi (Rakor) bersama para supplier satua
Medan (harianSIB.com)Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tradisional Pulo Brayan
Medan (harianSIB.com)Warga terdampak pencemaran akibat keberadaan tumpukan cangkang di PT Universal Globe (PT UG) bersama kuasa hukum, Riki
Medan (harianSIB.com)Polda Sumut bersama unsur TNI kembali merazia tempat hiburan malam (THM) Golden Tiger, di Jalan Putri Merak Jingga, Kec
Pagarmerbau (harianSIB.com)Sebanyak 16 tim dari berbagai kecamatan di Kabupten Deliserdang, bertarung pada turnamen Futsal Turnamen Champion
Medan(harianSIB.com)Memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke61 tahun 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan menggelar kegiatan Cek
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto MSi mengapresiasi setinggitingginya Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) atas gerak cepa