Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 November 2025

Mantan PM Bangladesh Hasina Divonis Mati atas Dakwaan Kejahatan Kemanusiaan

Redaksi - Senin, 17 November 2025 18:14 WIB
551 view
Mantan PM Bangladesh Hasina Divonis Mati atas Dakwaan Kejahatan Kemanusiaan
Foto Dok/IG
Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina

Dhaka (harianSIB.com)

Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah menyatakannya bersalah dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang terkait penindakan brutal aksi protes mahasiswa pada 2024.

Hakim Golam Mortuza Mozumder membacakan putusan itu di ruang sidang Dhaka yang dipadati warga, Senin (17/11/2025). "Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman," ujarnya.

"Kami menjatuhkan hanya satu hukuman, yaitu hukuman mati," tambahnya.

Buron dan Diadili In-absentia

Baca Juga:

Hasina, yang sejak tahun lalu melarikan diri ke India, diadili in-absentia setelah menolak kembali ke Bangladesh untuk menghadapi dakwaan. Proses hukum terhadapnya berlangsung sejak Oktober 2025, dengan jaksa penuntut meminta hukuman mati.

Ketua jaksa, Tajul Islam, kepada wartawan pada Kamis (16/10/2025) mengatakan tuntutan maksimal layak dijatuhkan. "Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, dia seharusnya dihukum 1.400 kali. Tapi karena tidak mungkin, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati," ujarnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Diminta Kaji Rencana Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Tanpa Izin PBB
Pembantaian Ribuan Warga Sudan Terungkap Usai Jatuhnya El Fasher di Darfur
132 Tewas dalam Operasi “Narkoterorisme”: Rio de Janeiro Berduka di Tengah Asap Hitam dan Kontroversi
Kommasi Sumut Demo di DPRD Tuding PT AK Tanjungmorawa Bocorkan PAD Rp 5 Miliar
Presiden Rajoelina Tumbang, Militer Ambil Alih Kekuasaan di Madagaskar
Lagi, DPRD Deliserdang Akan Limpahkan Dugaan Kebocoran PAD dari KIM Mabar ke Kejaksaan
komentar
beritaTerbaru