Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 November 2025

KPK Dakwa Topan Ginting, Rasuli dan Heliyanto Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar

Rido Sitompul - Rabu, 19 November 2025 12:59 WIB
517 view
KPK Dakwa Topan Ginting, Rasuli dan Heliyanto Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar
Foto harianSIB.com/Rido
Terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Siregar saat mendengar surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK di muka persidangan yang digelar di PN Medan, Rabu (19/18/2025).

Dalam dakwaan, KPK menyoroti perubahan spesifikasi material saluran beton dari tipe DS3 menjadi DS4 yang dilakukan setelah pertemuan di Brothers Caffe pada 24 Juni 2025.

Perubahan itu disebut hanya dapat dipenuhi oleh dua perusahaan tersebut, sehingga mengunci keduanya sebagai calon pemenang tender. Spesifikasi yang telah diubah kemudian dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan oleh konsultan, CV Balakosa, untuk memastikan kesesuaian dengan perusahaan pemberi suap.

KPK juga menegaskan adanya instruksi langsung dari Topan kepada Rasuli untuk menayangkan dua paket pekerjaan tersebut ke sistem e-katalog pada 26 Juni 2025.

Bahwa Topan memerintahkan agar kedua perusahaan tersebut dimenangkan, termasuk menggunakan istilah "mainkan" sebagai bentuk instruksi. Meskipun dokumen HPS, spesifikasi teknis, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) belum selesai, staf Dinas PUPR tetap menginput paket-paket tersebut ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP pada hari yang sama, sebelum kemudian dilakukan negosiasi e-katalog hingga malam hari," ucap Eko membacakan surat dakwaan tersebut di muka persidangan.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, KPK mendakwa para terdakwa dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menerima hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan, serta Pasal 11 Undang-Undang Tipikor tentang penerimaan hadiah terkait kewenangan jabatan.

Kedua pasal tersebut dikenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Topan dan Rasuli kini ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk kepentingan persidangan setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 28 Juni 2025. Sedangkan sidang lanjutannya digelar pada Rabu 26 November 2025 mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dewas KPK Telusuri Dugaan Penyidik Lindungi Bobby Nasution
KPK Koordinasi dengan KPK Singapura Usut Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral
KPK Limpahkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Google Cloud ke Kejagung
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH
Sidang Kasus Suap Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting Segera Digelar di Pengadilan Tipikor Medan
Rakor Dengan KPK, Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Akuntabel
komentar
beritaTerbaru