Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 November 2025

Ini Pasal dan Perbuatan yang Didakwakan KPK kepada Topan Ginting Cs, Ancamannya Maksimal 20 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Rabu, 19 November 2025 13:27 WIB
351 view
Ini Pasal dan Perbuatan yang Didakwakan KPK kepada Topan Ginting Cs, Ancamannya Maksimal 20 Tahun Penjara
Foto harianSIB.com/Rido
Terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Siregar saat mendengar surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK di muka persidangan yang digelar di PN Medan, Rabu (19/18/2025).

Sebagai dakwaan alternatif, jaksa KPK juga memasukkan Pasal 11 UU Tipikor yang memiliki ancaman lebih ringan, yakni penjara satu hingga lima tahun. Namun, ancaman terberat tetap berasal dari Pasal 12 huruf a yang membuat kedua terdakwa dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Topan dan Rasuli kini ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk kepentingan persidangan setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 28 Juni 2025. Sedangkan sidang lanjutannya yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mardison digelar pada Rabu 26 November 2025 mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
12 Jam Diperiksa KPK, Remigo Keluar Pakai Rompi Oranye
DPRDSU Apresiasi KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat
Remigo Berutu Terjaring KPK
Beri Dukungan, Aktivis Berharap KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan
Isu Berhembus Kuat, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan?
komentar
beritaTerbaru