Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 November 2025

Ini Pasal dan Perbuatan yang Didakwakan KPK kepada Topan Ginting Cs, Ancamannya Maksimal 20 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Rabu, 19 November 2025 13:27 WIB
352 view
Ini Pasal dan Perbuatan yang Didakwakan KPK kepada Topan Ginting Cs, Ancamannya Maksimal 20 Tahun Penjara
Foto harianSIB.com/Rido
Terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Siregar saat mendengar surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK di muka persidangan yang digelar di PN Medan, Rabu (19/18/2025).

Medan(harianSIB.com)

Dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam perkara dugaan suap pengaturan dua proyek peningkatan struktur jalan senilai Rp165,8 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Ketua tim jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno di muka persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/11/2025), pasal tersebut dikenakan karena kedua terdakwa sebagai penyelenggara negara diduga menerima hadiah dan janji pemberian fee dari pihak kontraktor untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya.

Pasal 12 huruf a UU Tipikor mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait tindakan jabatan dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Jaksa menyebutkan bahwa kedua terdakwa menerima uang masing-masing Rp50 juta dari Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Baca Juga:
Mereka juga disebut menyepakati commitment fee total 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan, dengan rincian 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli, sebagai syarat memenangkan perusahaan tersebut dalam proses e-katalog.

KPK menilai perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban jabatan karena para terdakwa diduga mengatur pemenang tender, mengubah spesifikasi teknis proyek, serta menayangkan paket e-katalog meski dokumen perencanaan belum selesai. Tindakan tersebut disebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang secara langsung memenuhi unsur unsur Pasal 12 huruf a.

Sebagai dakwaan alternatif, jaksa KPK juga memasukkan Pasal 11 UU Tipikor yang memiliki ancaman lebih ringan, yakni penjara satu hingga lima tahun. Namun, ancaman terberat tetap berasal dari Pasal 12 huruf a yang membuat kedua terdakwa dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Topan dan Rasuli kini ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk kepentingan persidangan setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 28 Juni 2025. Sedangkan sidang lanjutannya yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mardison digelar pada Rabu 26 November 2025 mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
12 Jam Diperiksa KPK, Remigo Keluar Pakai Rompi Oranye
DPRDSU Apresiasi KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat
Remigo Berutu Terjaring KPK
Beri Dukungan, Aktivis Berharap KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan
Isu Berhembus Kuat, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan?
komentar
beritaTerbaru