Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

Dakwaan KPK: Topan Ginting-Rasuli Terima Suap Pengaturan Tender Dua Proyek Jalan di Sumut

Rido Sitompul - Rabu, 19 November 2025 16:27 WIB
759 view
Dakwaan KPK: Topan Ginting-Rasuli Terima Suap Pengaturan Tender Dua Proyek Jalan di Sumut
Foto: harianSIB.com/Rido
Terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Siregar saat mendengar surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK di persidangan PN Medan, Rabu (19/11/2025).

Medan(harianSIB.com)

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan Kabid Bina Marga Rasuli Efendi Siregar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/11/2025). Dakwaan setebal 25 halaman itu memuat dugaan aliran uang suap dan pengaturan pemenang tender dua proyek strategis di Sumatera Utara.

Meski demikian, dalam dakwaan terhadap Topan, KPK tidak memasukkan temuan uang tunai Rp2,8 miliar yang ditemukan saat penggeledahan rumah dinas Topan di Perumahan Royal Sumatera, Medan Tuntungan, pada 2 Juli 2025. Uang pecahan Rp100 ribu itu sebelumnya dijelaskan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo masih dalam proses pendalaman penyidik. "Semua akan didalami asal-usul maupun peruntukannya," ujar Budi saat konferensi pers, Rabu 2 Juli 2025.

Dalam uraian dakwaan, Jaksa Eko Wahyu Prayitno menyebut Topan dan Rasuli menerima masing-masing Rp50 juta dari Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Selain itu, keduanya disebut menyepakati adanya commitment fee 5 persen dari nilai kontrak, dengan pembagian 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli.

Fee tersebut diberikan sebagai imbalan pengaturan pemenang tender dua proyek jalan, yaitu peningkatan struktur Ruas Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar serta Ruas Hutaimbaru-Sipiongot di Padang Lawas Utara dengan pagu Rp69,8 miliar. Kedua proyek ini sebelumnya diusulkan Topan pada perubahan APBD 2025 meski dokumen teknis belum lengkap.

Baca Juga:
Dakwaan juga menguraikan sejumlah pertemuan sejak Februari 2025 di Tong's Coffee, Kantor Dinas ESDM Sumut, Brothers Caffe, hingga Grand City Hall Medan. Pertemuan itu membahas pembagian fee hingga teknis pengaturan pemenang tender melalui e-katalog.

Dalam pertemuan di Kantor ESDM, Topan disebut menyetujui pembagian fee 5 persen untuk memastikan dua perusahaan itu dimenangkan. Selanjutnya, terjadi transaksi uang kepada Rasuli: Rp20 juta pada 30 April 2025 dan Rp30 juta pada 19 Juni 2025. Topan diduga menerima Rp50 juta pada 25 Juni 2025 melalui ajudannya, Aldi Yudistira.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Pasal dan Perbuatan yang Didakwakan KPK kepada Topan Ginting Cs, Ancamannya Maksimal 20 Tahun Penjara
KPK Dakwa Topan Ginting, Rasuli dan Heliyanto Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar
Dewas KPK Telusuri Dugaan Penyidik Lindungi Bobby Nasution
KPK Koordinasi dengan KPK Singapura Usut Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral
KPK Limpahkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Google Cloud ke Kejagung
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH
komentar
beritaTerbaru