Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Juni 2026

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebingtinggi

Rido Sitompul - Rabu, 26 November 2025 23:48 WIB
1.088 view
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebingtinggi
Foto: harianSIB.com/Rido
Penyidik Kejati Sumut menggiring para tersangka hendak dibawa ke Rutan I Medan untuk dilakukan penahanan, Rabu (26/11/2025).

Medan (harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP negeri se-Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024.

Kasi Uheksi Bidang Pidsus Kejati Sumut, Khairur Rahman, didampingi Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan ekspose perkara.

"Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025, yang sebelumnya telah kami tindak lanjuti dengan penggeledahan di beberapa lokasi," ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Khairur yang juga ketua tim penyidikan dalam perkara itu menyampaikan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Edison Sebut Pernah Diancam Topan Ginting dalam Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Pajak
Hakim Tunda Vonis Dua Terdakwa Pemberi Suap Topan Ginting Cs
Fraksi PSI DPRD Medan Sesalkan 2 OPD Pemko Tersangka Korupsi
Kejari Medan Tahan Kadishub Medan sebagai Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024
Massa Demban Demo Kantor Bupati Simalungun Beberkan Dugaan Korupsi Rp 4,5 M
komentar
beritaTerbaru
Mahasiswi USU Juara Karate Asia

Mahasiswi USU Juara Karate Asia

Medan(harianSIB.com)Karateka Timnas Indonesia yang juga mahasiswi Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fasilkom TI) Universitas S