Medan (harianSIB.com)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP negeri se-Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024.
Kasi Uheksi Bidang Pidsus Kejati Sumut, Khairur Rahman, didampingi Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan ekspose perkara.
"Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025, yang sebelumnya telah kami tindak lanjuti dengan penggeledahan di beberapa lokasi," ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Khairur yang juga ketua tim penyidikan dalam perkara itu menyampaikan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: