Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 25 September 2026

10 Tersangka Kasus Matiti Diproses di Polda Sumut Berdasarkan 3 Laporan

Tumpal Manik - Jumat, 25 September 2026 11:02 WIB
128 view
10 Tersangka Kasus Matiti Diproses di Polda Sumut Berdasarkan 3 Laporan
Foto: harianSIB.com/Dok
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumatera Utara memastikan 10 tersangka kasus penyerangan di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, diproses berdasarkan tiga laporan polisi di Polda Sumut.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan, kepada harianSIB.com saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).

"Ya diproses di Polda Sumut berdasar 3 laporan yang dibuat di sini," ujar Ferry.

Ia menjelaskan, selain 10 tersangka yang ditahan di Polda Sumut, 14 tersangka lainnya ditahan di Polres Humbang Hasundutan.

Baca Juga:
"Namun ada juga dari 14 orang di Polres Humbahas termasuk dalam 3 laporan yang di Polda," ucapnya.

Secara total, Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Humbang Hasundutan menetapkan 24 tersangka dalam kasus penyerangan, pengrusakan, pencurian dan penganiayaan yang terjadi Sabtu (12/9/2026), sekira pukul 09.00 WIB.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru Bekuk 2 Tersangka Curanmor
Polisi Bekuk 2 Tersangka Spesialis Pencurian Sepedamotor Modus Ngaku Polisi, Seorang Ditembak
komentar
beritaTerbaru