Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026
Kadis LHK Sumut Instruksikan:

PT TPL Hentikan Seluruh Kegiatan

* HKBP Minta Izin Usaha Dicabut Permanen
Redaksi - Sabtu, 13 Desember 2025 13:55 WIB
756 view
PT TPL Hentikan Seluruh Kegiatan
Ist/SNN
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Heri W Marpaung SSTP MAP.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari PT TPL terkait instruksi tersebut.

Dicabut Permanen

Sementara itu, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) mendesak pemerintah untuk tidak menjadikan kebijakan penutupan sementara PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) sebagai "obat penenang" bagi publik. Gereja Protestan terbesar di Indonesia ini menuntut pencabutan izin usaha secara permanen.

Dalam siaran pers, Jumat (12/12), HKBP mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menutup sementara operasional PT TPL. Namun, apresiasi ini disebut bersifat strategis karena pemerintah dinilai belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

"HKBP mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar tidak menjadikan kebijakan ini sebagai "obat penenang" bagi publik. Pemerintah perlu bersikap tegas dan berani dengan melangkah lebih jauh," tulis HKBP dalam siaran pers yang ditandatangani Ephorus Pdt Dr Victor Tinambunan MST.

HKBP mengajukan tiga tuntutan konkret kepada pemerintah terkait PT TPL yakni pertama, mencabut secara permanen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HTI) PT TPL pada Hutan Tanaman Industri.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Seminar Natal Nasional Serukan Pertobatan Ekologis
Pemerintah Hentikan Operasional PT TPL
Menhut Segel 7 Lokasi Diduga Penyebab Banjir Sumatera, Korporasi Bantah Terlibat
Keluarga Besar UDA, ISTP dan HKBP Jalan Mojopahit Rayakan Natal, 4 Ahli Waris Alm Dr TD Pardede Hadir Beri Dukungan
Menhut Segel 4 Subjek Hukum Diduga Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
348 Gereja di Seluruh Dunia Berduka untuk Korban Bencana di Indonesia, Sri Lanka, Thailand dan Malaysia
komentar
beritaTerbaru