Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Redaksi - Jumat, 09 Januari 2026 15:32 WIB
849 view
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Foto: Dok/Detikcom
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia mengatakan, penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji telah menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi, Jumat (9/1/2026), dikutip dari Detikcom.

Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia memastikan Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:
"Iya, benar," kata Asep.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi kepada pemerintah Arab Saudi.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Deliserdang Lelang Barang Milik Daerah
Rumah dan Kantor Kajari HSU Digeledah, Dokumen hingga Mobil Disita KPK
Kasi Datun HSU Serahkan Diri, Bantah Tabrak Petugas KPK
Kajari HSU Albertinus Napitupulu Terjaring OTT KPK, Pernah Terseret Kasus Suap 2013
KPK Tetapkan Jaksa HSU Tri Taruna Fariadi sebagai DPO Usai Melawan Petugas saat OTT
Kajari HSU Peras Kadis Pakai Modus Laporan Masyarakat Palsu
komentar
beritaTerbaru