Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Praktisi Hukum Soroti Gugatan KLH Terhadap Dua Perusahaan

* KLH Lamban Mengawasi, Kini Baru Menggugat
Rido Sitompul - Jumat, 23 Januari 2026 11:39 WIB
395 view
Praktisi Hukum Soroti Gugatan KLH Terhadap Dua Perusahaan
Foto Dok/harianSIB.com
Praktisi hukum Sumut Ridho Rejeki Pandiangan (baju merah) saat mengunjungi kantor Sekretariat Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumut di Jalan Candi Prambanan, Medan Petisah tepatnya di belakang gedung Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Medan(harianSIB.com)

Praktisi hukum Sumatera Utara, Ridho Rejeki Pandiangan SH MH, menyoroti langkah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan

Hidup (KLH/BPLH) yang mengajukan gugatan perdata lingkungan hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ia mempertanyakan mengapa hanya dua perusahaan yang digugat, sementara pemerintah menyebut terdapat puluhan perusahaan lain yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

Ridho mengapresiasi keberanian KLH membawa perkara tersebut ke pengadilan. Namun, ia menilai langkah itu berpotensi menimbulkan kesan penegakan hukum yang tidak menyeluruh "Presiden telah menyampaikan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan pemicu banjir. Jika demikian, semestinya penegakan

Baca Juga:

hukum juga dilakukan secara menyeluruh, bukan terbatas pada dua perusahaan saja," ujar Ridho saat dimintai tanggapannya, Selasa (20/1).

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perusahaan. Menurutnya, masyarakat dapat mempertanyakan tanggung jawab

lembaga pengawas apabila kerusakan lingkungan telah terjadi dalam waktu lama.

"Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara hanya bertindak setelah bencana terjadi," katanya.

Sementara itu, PN Medan telah meregister dua perkara lingkungan hidup tersebut. Gugatan terhadap PT TPL tercatat dengan Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn, sedangkan gugatan terhadap PT TBS terdaftar dengan Nomor 67/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn.

Ketua PN Medan Mardison telah menetapkan majelis hakim dengan Wakil Ketua PN Medan Jarot Widiyatmono sebagai hakim ketua, serta Lenny Megawaty Napitupulu dan Frans Effendi Manurung sebagai hakim anggota.

Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 27 Januari 2026. Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan jadwal sidang tersebut dan menyatakan bahwa kedua perkara akan diperiksa sesuai ketentuan hukum acara perdata khusus lingkungan hidup. (**)

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Praktisi Hukum : Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Bisa Dilaporkan ke Polisi
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
komentar
beritaTerbaru