Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Petinggi OJK Mahendra Siregar dan Dua Rekannya Mundur Usai IHSG Anjlok

Redaksi - Jumat, 30 Januari 2026 20:09 WIB
153 view
Petinggi OJK Mahendra Siregar dan Dua Rekannya Mundur Usai IHSG Anjlok
harianSIB.com/Dok
Mahendra Siregar

Jakarta(harianSIB.com)

Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) mengumumkan pengunduran diri tiga pejabat puncaknya, menyusul gejolak pasar yang ditandai anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Rabu-Kamis, 28-29 Januari 2026.

Ketiga pejabat yang mengundurkan diri masing-masing Mahendra Siregar dari jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi dari jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK), serta I. B. Aditya Jayaantara dari jabatan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Mahendra Siregar menyampaikan pengunduran diri tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral. "Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan," ujar Mahendra dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga:
Dalam keterangan resmi OJK disebutkan, pengunduran diri ketiga pejabat itu telah disampaikan secara formal dan akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Prosesnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional. Untuk sementara, pelaksanaan tugas pada tiga posisi tersebut dijalankan sesuai ketentuan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, juga mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri itu disampaikan langsung oleh Iman pada Jumat pagi.

Iman memastikan seluruh proses administratif di BEI tetap berjalan sesuai anggaran dasar perseroan. "Dokumentasi administrasi semuanya akan berlaku sesuai dengan ketentuan anggaran dasar kita. Nanti akan ada sementara pelaksana tugas yang ditunjuk sampai ditetapkannya Direktur Utama definitif," ujarnya.

Langkah-langkah penunjukan pelaksana tugas di OJK dan BEI disebutkan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan publik, termasuk bagi pelaku usaha dan investor di Sumatera Utara.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
OJK Perkuat Transparansi Pasar Modal Penuhi Standar MSCI
Bupati Humbang Hasundutan Buka FGD Peningkatan Nilai Tambah Ragam Keunggulan Daerah
BEI Tegaskan Keterbukaan Informasi Penjualan DeliPark Mall Medan
OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan PT Investree Radhika Jaya
Bareskrim Ungkap Gagal Bayar PT DSI Capai Rp2,4 Triliun, Kasus Resmi Naik ke Penyidikan
OJK Siapkan Gugatan Perdata terhadap Dana Syariah Indonesia, Jadi Opsi Terakhir Tangani Gagal Bayar
komentar
beritaTerbaru