Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Tuntutan 2 Tahun Penjara Gugur, Hakim Nyatakan Amsal Sitepu Tak Bersalah

Rido Sitompul - Rabu, 01 April 2026 12:31 WIB
211 view
Tuntutan 2 Tahun Penjara Gugur, Hakim Nyatakan Amsal Sitepu Tak Bersalah
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Amsal Sitepu saat mendengar amar putusan hakim di PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Medan(harianSIB.com)

Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video desa kandas di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim memutuskan terdakwa tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang dalam sidang di Ruang Cakra Utama, Rabu (1/4/2026), menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan Amsal dalam praktik korupsi sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari seluruh dakwaan," tegas hakim.

Baca Juga:

Putusan ini sekaligus menggugurkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun terhadap Amsal.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang diduga terjadi penggelembungan anggaran.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru