Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Tuntutan 2 Tahun Penjara Gugur, Hakim Nyatakan Amsal Sitepu Tak Bersalah

Rido Sitompul - Rabu, 01 April 2026 12:31 WIB
212 view
Tuntutan 2 Tahun Penjara Gugur, Hakim Nyatakan Amsal Sitepu Tak Bersalah
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Amsal Sitepu saat mendengar amar putusan hakim di PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Jaksa mendasarkan tuduhannya pada hasil audit Inspektorat yang menyebut biaya ideal hanya sekitar Rp24,1 juta per desa.

Selisih anggaran tersebut kemudian diklaim sebagai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp202 juta.

Namun, dalam persidangan, majelis hakim menilai tidak terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta tidak adanya bukti kuat keterlibatan langsung Amsal dalam perbuatan melawan hukum.

Sebagai konsekuensi dari putusan bebas tersebut, hakim juga memerintahkan agar nama baik, harkat, dan martabat Amsal dipulihkan.

Baca Juga:

Putusan ini menutup rangkaian panjang proses hukum yang sebelumnya menjadi perhatian publik, khususnya terkait penanganan perkara dugaan korupsi di daerah. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru