Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 12 Oktober 2026

Bawa Sajam Saat Penggerudukan Rumah Doa GKPI Tangerang, Gozil Jadi Tersangka

Redaksi - Senin, 12 Oktober 2026 10:15 WIB
122 view
Bawa Sajam Saat Penggerudukan Rumah Doa GKPI Tangerang, Gozil Jadi Tersangka
Ist/SNN
Pria pembawa senjata tajam (sajam).

Tangerang(harianSIB.com)

Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra alias Gozil sebagai tersangka setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat aksi penggerudukan Rumah Doa Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (20/9/2026).

Penetapan status hukum terhadap pria tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026," ujar Indra Waspada dikutip dari kompas.com, Senin (12/10/2026).

Mengenai penahanan tersangka, Indra menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan tim penyidik.

Baca Juga:
"Ada pun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," tuturnya lebih lanjut.

Insiden penggerudukan rumah doa yang terjadi pada Minggu (20/9/2026) tersebut sebelumnya telah melalui upaya perdamaian antarpihak, termasuk kesepakatan mengenai relokasi rumah doa.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Patumbak Amankan Pedagang Bawa Sajam
Setiap Beraksi Selalu Bawa Sajam dan Tak Segan-segan Lukai Korbannya
Bawa Sajam dan Hendak Tawuran, 9 Pemuda Ditangkap
83 ABG yang akan Tawuran Dibekuk 31 Jadi Tersangka karena Bawa Sajam
Polsekta Amankan Pria Bawa Sajam
Patroli Sabhara Amankan 3 Warga Bawa Sajam
komentar
beritaTerbaru