Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026
Penyelamatan dari Pencemaran Budidaya Ikan

Status Danau Toba akan Ditetapkan Sebagai Perikanan Tangkap

- Kamis, 02 April 2015 10:44 WIB
471 view
Status Danau Toba akan Ditetapkan Sebagai Perikanan Tangkap
Jakarta (SIB)- Danau Toba salah satu destinasi wisata terpopuler di Sumatera Utara. Untuk lebih menarik minat wisatawan lokal maupun mancanegara, kawasan ini perlu ditata dan dipelihara dengan baik. Salah satu yang mendesak untuk dilakukan adalah menetapkan status Danau Toba sebagai kawasan perikanan tangkap, bukan kawasan perikanan budidaya.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai institusi yang berwenang segera menetapkan Danau Toba sebagai kawasan perikanan tangkap. Tujuannya untuk mengurangi tingkat pencemaran di Danau Toba," ujar Edward Simanjuntak, salah seorang penggiat Geopark Toba saat berbincang dengan SIB di Jakarta baru-baru ini.

Mantan Asisten I Pemprov Sumut ini menilai penyebab utama pencemaran Danau Toba saat ini adalah limbah pakan ikan yang bersumber dari kerambah. Jika kerambah dibiarkan tumbuh tak terkendali, tingkat pencemaran Danau Toba akan semakin tinggi dan akan berdampak sangat buruk terhadap ekosistem.

Karena itu penetapan kawasan perikanan tangkap di Danau Toba yang diikuti dengan pembatasan (zonasi) keramba diyakini akan sangat efektif mendorong upaya pelestarian dan pemeliharaan keindahan Danau Toba.

Seperti diketahui, kawasan perikanan tangkap merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi penangkapan ikan/perikanan dengan berbagai jenis ikan. Sedangkan kawasan perikanan budidaya adalah kawasan perikanan dengan kegiatan budidaya berupa keramba dan tambak.

"Kewenangan penetapan kawasan perikanan tangkap ada di Menteri Kelautan dan Perikanan," ujar Edward.

Hal lain yang dapat dilakukan untuk memajukan pariwisata di kawasan Danau Toba adalah dengan merangsang pertumbuhan komunitas sesuai dengan kegiatan masing-masing dan melokalisasinya. "Misalnya komunitas petani bawang, pengrajin dan komunitas lainnya. (BR7/h)
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru