Jakarta (SIB)- Kubu RJ Lino juga mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka dalam pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 oleh KPK. Dalam permohonannya, kubu RJ Lino mempertanyakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang menurut pihak Lino seharusnya telah ada sebelum KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Pemohon ditetapkan sebagai tersangka korupsi tanpa adanya kerugian keuangan negara. Apabila benar ada alat bukti yang cukup sebagai tersangka, tapi penghitungan negara yang pasti belum ada, karena tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail dalam persidangan, Senin (18/1).
Menurut Maqdir, tanpa adanya penghitungan kerugian negara, maka penetapan RJ Lino sebagai tersangka tidak sah. Dia juga mengatakan bahwa dalam audit BPKP untuk pengadaan 3 QCC tahun 2010, tidak ada keterangan kerugian keuangan negara.
"Hal ini juga diakui pelaksana harian KPK, Yuyuk Indriati pada tanggal 18 Desember 2015 yang menyatakan bahwa pada hari pemohon ditetapkan sebagai tersangka, KPK sedang menghitung kerugian negara," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada tanggal 5 Februari 2015, tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa adanya pemeriksaan kerugian negara terkait pengadaan 3 QCC. Menurut Maqdir, KPK dan penyidik tidak diberikan kewenangan oleh hukum untuk menafsirkan kerugian keuangan negara sebagai akibat adanya pengadaan oleh BPK dan BPKP, tidak ada kerugian keuangan negara.
"Tidak adanya kerugian keuangan negara yang pasti berdasarkan penghitungan ahli keuangan negara, tidak dapat ditafsirkan penyidik bahwa sudah ada kerugian negara. Dengan ditetapkan pemohon sebagai tersangka karena melakukan korupsi, padahal tidak ada kerugian negara, hal itu adalah perampasan hak asasi pemohon," kata Maqdir.
Putusan MK 003/PUUIV/2004 menyatakan bahwa unsur kerugian negara harus dapat dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun dalam perkiraan. Dan harus dihitung oleh ahli keuangan negara, ahli perekonomian negara dan ahli analisis perbuatan seseorang dalam kerugian.
"Dengan tidak adanya kerugian negara maka belum ada bukti yang cukup. Sehingga penetapan tersangka cacat secara hukum karena belum adanya bukti permulaan sesuai pasal 22 ayat 1 UU Tipikor. Sebagaimana dinyatakan dalam putusan MK 003/PUUIV/2004, unsur kerugian negara harus dibuktikan," jelas dia.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK sudah mengantongi bukti permulaan yang kuat dan akhirnya menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Tim penyidik sudah mengantongi spesifikasi 3 QCC yang jauh dari spesifikasi seharusnya dan menemukan bukti adanya penunjukan langsung, melalui memo yang dikeluarkan RJ Lino.
Mengenai perhitungan keuangan negara, KPK memperkirakan untuk sementara akibat pembelian QCC negara dirugikan sekitar Rp 60 miliar. Sesuai pada putusan MK, kerugian keuangan negara harus bisa dibuktikan melalui proses persidangan. Saat ini, kasus RJ Lino masih dalam tahap penyidikan dan KPK telah meminta pihak berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini agar bisa dibuktikan saat proses persidangan kelak.
Keabsahan Penyidik KPK
Kubu RJ Lino mempertanyakan status penyidik KPK yang memeriksa kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Menurut mereka seorang penyidik dan penyelidik dapat melakukan pemeriksaan sebuah kasus sesuai ketentuan yang ditetapkan UU.
"Penyidik pada KPK yang bernama A. Damanik bukanlah penyidik sesuai ketentuan UU, karena menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) KUHAP, penyidik harus pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU," ujar kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail.
Dia mengatakan, A. Damanik bukan penyidik sesuai ketentuan pasal 39 ayat (3) UU KPK, karena penyidik pada KPK harus berhenti sementara dari instansi Kepolisian. Sementara A. Damanik telah diberhentikan (in casu/berhenti tetap/permanen) dari Dinas Polri sesuai dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/948/XI/2014, tanggal 25 November 2014 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Ambarita Damanik.
"Keberadaan A. Damanik sebagai penyidik tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP jo. Pasal 3 A PP No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP karena A. Damanik bukan sebagai pejabat pegawai negeri sipil," jelas dia.
Maqdir juga menjelaskan, sesuai Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelidik adalah penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
Apabila merujuk pada aturan di KUHAP yang menyatakan atau penyidik atau penyelidik berasal dari instansi kepolisian, maka tertutup peluang bagi KPK untuk mengangkat penyelidik sendiri yang dikenal dengan penyelidik independen.
"Sebab jika pembuat UU bermaksud memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengangkat penyelidik sendiri dari orang-orang yang sebelumnya belum berstatus sebagai penyelidik, maka rumusan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tersebut setidak-tidaknya menyebutkan bahwa penyelidik KPK adalah setiap orang /setiap pegawai KPK yang mempunyai keahlian dan memenuhi syarat-syarat tertentu yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK," jelas Maqdir.
Dalam permohonan praperadilannya, kuasa hukum RJ Lino meminta agar meminta kasus tersebut tidak dilimpahkan ke tingkat penuntutan dan persidangan sebelum adanya kerugian negara. Penetapan pemohon sebagai tersangka juga harus ditolak karena tidak adanya bukti yang cukup.
"Penyelidik yang memeriksa kasus bukanlah penyelidik yag diangkat menurut hukum. Sehingga penyelidikan yang dilakukan termohon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ungkapnya.
Sementaara itu berdasarkan bunyi Pasal 45 Ayat 1 UU KPK, penyidik diangkat dan diberhentikan oleh KPK. KPK pun selama ini melakukan penyidik independen. Berdasarkan berbagai putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, KPK dianggap berhak untuk mengangkat penyidik sendiri.
Berikan Jawaban
Permohonan praperadilan yang diajukan RJ Lino untuk kasus pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 akan dilanjutkan hingga 6 hari ke depan.
Pihak KPK akan memberikan tanggapan untuk permohonan praperadilan tersebut besok.
"Penjelasan akan kami sampaikan besok pagi (maksudnya hari ini, red)," ujar Kabiro Hukum KPK, Setiadi kepada wartawan usai persidangan.
Dirinya enggan mengomentari isi permohonan praperadilan yang dibacakan kubu RJ Lino dalam persidangan. Khususnya terkait penjelasan mengenai hasil kerugian negara dan keabsahan status penyidik serta penyelidik KPK.
"Besok kita berikan tanggapan," ujarnya singkat.(detikcom/c)