Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 September 2026

Sisternet, Aksi Perempuan Pengadopsi Digital untuk Peran Maksimal

Redaksi - Jumat, 22 Maret 2024 20:00 WIB
507 view
Sisternet, Aksi Perempuan Pengadopsi Digital untuk Peran Maksimal
(Foto: Dok Aldi Desmet)
Webinar: Sisternet menyelenggarakan webinar edukasi mengenai urgensi kepemilikan legalitas usaha bagi perempuan pelaku UMKM di
Jakarta (SIB)
Perempuan diharapkan berkontribusi lebih maksimal dalam penguatan ekonomi keluarga. Memerhatikan usaha itu,
PT XL Axiata Tbk melalui Sisternet, berupaya memperbesar kontribusi dalam pemberdayaan perempuan. Sisternet menyelenggarakan webinar edukasi mengenai urgensi kepemilikan legalitas usaha bagi perempuan pelaku UMKM di Indonesia pada Rabu (13/3). Sebagai pemateri Legal Corporate Affairs XL Axiata Noveleta Dinar.
Group Head Corporate Communication XL Axiata Reza Mirza mengatakan, berdasarkan data yang dilansir dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), hingga 2023, terdapat lebih dari 64 juta pelaku UMKM di Indonesia. Namun, prosentase pelaku yang memahami pentingnya kepemilikan legalitas usaha masih kecil.
“Program edukasi terkait pentingnya kepemilkan legalitas usaha ini merupakan salah satu wujud komitmen XL Axiata, melalui Sisternet, dalam upaya memperluas literasi dan pemahaman para pelaku UMKM, khususnya perempuan Indonesia,” tutur Reza.
Menurutnya, gelaran webinar tersebut diisi dengan materi yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta mengenai manfaat dan cara memperoleh legalitas dan badan hukum atas UMKM.
Webinar diikuti secara daring oleh sekitar 100 perempuan pelaku UMKM dari berbagai daerah. Edukasi diawali dengan pemahaman kepada para peserta mengenai status hukum usaha dan bagaimana menentukan skala prioritas untuk mengurus status hukum serta legalitas.
Materi dilanjutkan dengan bagaimana memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai keuntungan yang diperoleh apabila usahanya telah memiliki legalitas dan badan hukum. Pada tahap akhir, para peserta dipastikan telah memahami bagaimana cara memperoleh legalitas dan badan hukum.
Acara tersebut juga diisi dengan penjelasan mengenai seperti apa unsur badan hukum, identitas/kredibiltas, pembatasan maupun pemisahan resiko, perlindungan diri, dan keberlangsungan usaha. Dijabarkan juga jenis badan hukum, hingga contoh bentuk usaha yang tergolong ke dalam badan hukum dan bukan badan hukum.
Lebih jauh, para peserta diajarkan tahapan dalam mengurus legalitas badan hukum usaha, hal-hal yang perlu diwaspadai dalam pengurusan, hingga contoh kasus yang merugikan pelaku UMKM karena minimnya pemahaman mengenai legalitas usaha. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru