Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

2016, MA Fokus Tingkatkan Layanan Peradilan

- Selasa, 23 Februari 2016 17:39 WIB
764 view
2016, MA Fokus Tingkatkan Layanan Peradilan
Gedung MA
Jakarta (SIB)- Berbagai upaya inovasi layanan publik peradilan terus dilakukan Mahkamah Agung (MA). Mulai kompetisi inovasi layanan peradilan, sejumlah pengadilan meraih sertifikat ISO 9001-2008 hingga terbitnya kebijakan internal MA terkait peningkatan layanan publik peradilan. Ini mendorong MA fokus pada penguatan dan peningkatan inovasi layanan peradilan sebagai bagian tindak lanjut reformasi peradilan dan reformasi birokrasi.

“Awal tahun ini, MA melanjutkan reformasi peradilan dan reformasi birokrasi. Sekarang kita lebih menekankan pada peningkatan layanan publik yang prima di pengadilan,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada hukumonline di gedung MA, Jumat (29/1) lalu.

Ridwan menjelaskan inovasi layanan publik sudah dilakukan di beberapa pengadilan terutama pasca digelarnya Kompetisi Inovasi Layanan Publik Peradilan 2015 lalu. Beberapa pengadilan pun meraih penghargaan ISO 9001-2008 lantaran memenuhi kualifikasi bidang manajemen mutu berbasis pada proses peningkatan layanan publik peradilan. Seperti, 4 PTUN dan 11 Pengadilan Agama telah menerima sertifikat ISO 9001-2008. “Beberapa pengadilan lain juga ikut mendaftarkan sertifikasi ISO mengenai peningkatan layanan mutu pengadilan,” kata Ridwan.

Dia melanjutkan MA juga telah menelorkan sejumlah kebijakan internal yang mendukung peningkatan layanan peradilan berupa surat edaran atau peraturan MA. Diantaranya, Perma No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan; Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana (small claim court).

“Kebijakan ini memberi kemudahan/kemurahan bagi pencari keadilan, bahkan gratis. Small claim court jadi kebutuhan kita saat ini. Masyarakat kita tidak harus menggunakan lawyer, proses persidangan sudah bisa dilakukan secara cepat karena semua sudah disediakan pengadilan,” kata dia menjelaskan.

Selain itu, sidang keliling bertujuan mempermudah dan mengatasi hambatan para pencari keadilan. Sidang keliling ini terutama bagi masyarakat yang tidak mampu, buta hukum dan letak geografis tidak memungkinkan masyarakat harus datang ke pengadilan. Sidang keliling ini sudah diterapkan di pengadilan agama sejak 2011, tetapi sebagian sudah diterapkan di pengadilan negeri.

“Di Pengadilan Negeri di daerah Kupang, Bali banyak masyarakat yang tidak punya akta perkawinan. Kalau tak punya akta perkawinan, anak-anaknya tidak bisa memperoleh akta kelahiran. Sidang permohonan adopsi atau pengangkatan anak juga. Makanya 2016 ini, MA berupaya memantapkan pelayanan publik peradilan secara prima,” tegasnya.

Dia berharap inovasi lain yang layak diterapkan adalah penyerahan salinan putusan pengadilan bisa diakses secara cepat oleh para pihak dalam satu hari atau one day minutes publish. Inovasi ini sudah diterapkan di PTUN Serang yang sekaligus telah memperoleh sertifikat ISO 9001 : 2008. Persoalannya, di PTUN perkaranya tak sebanyak di pengadilan umum. Sementara pihaknya berupaya menerapkan one day minutes publish terutama perkara-perkara yang menarik perhatian publik.

“Diharapkan hakim juga bisa sidang (keliling) di desa-desa dengan mobile court bekerja sama dengan pemerintah kabupaten,” harapnya.

MINUTASI PERKARA LEMAH
Sebelumnya, Sekretaris MA Nurhadi mengakui MA dan peradilan di bawahnya lemah dalam hal manajemen perkara terutama terkait kecepatan penyusunan salinan putusan secara lengkap di pengadilan (minutasi perkara). Hal ini dapat dilihat dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) MA Tahun 2015 yang mendapat nilai B. (hukumonline.com/BR1/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru