Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Polda Sumut Gagalkan 144 Ballpress Ilegal dari Bandung Senilai Rp432 Juta di Tol Sergai

Tumpal Manik - Jumat, 30 Oktober 2026 16:19 WIB
147 view
Polda Sumut Gagalkan 144 Ballpress Ilegal dari Bandung Senilai Rp432 Juta di Tol Sergai
Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai memberi penjelasan penggagalan pengangkutan 144 ballpress atau bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp432 juta di Jalan Tol Medan-Kuala Namu-Tebing Tinggi KM 68, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (2

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggagalkan pengangkutan 144 ballpress atau bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp432 juta di Jalan Tol Medan-Kuala Namu-Tebing Tinggi KM 68, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (26/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB.

Ratusan bal pakaian bekas itu diangkut menggunakan truk Mitsubishi Fuso BK 8458 XD dari Bandung, Jawa Barat, menuju Kota Medan.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Penyelidik Unit 3 Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Pada saat diamankan, truk ini membawa 144 ballpress atau pakaian bekas. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke tempat yang telah disiapkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Irfan, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, di Mapolda Sumut, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diberangkatkan dari kantor CV KBT di Bandung pada 22 Oktober 2026 dan direncanakan menuju kantor perusahaan yang sama di Kota Medan.

Dalam penanganan awal, penyelidik meminta keterangan tiga saksi, yakni pengemudi berinisial IR, kernet berinisial HS, serta RD yang merupakan pihak jasa pengangkutan CV KBT sekaligus pemilik truk.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru