Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Buron 5 Bulan, Pencuri Ditangkap Polsek Stabat

Redaksi - Sabtu, 26 November 2022 17:41 WIB
794 view
Buron 5 Bulan, Pencuri Ditangkap Polsek Stabat
(Foto SIB : Dok/Humas Polres Langkat)
Diamankan : Tersangka RS dan barang bukti setelah diamankan di Mapolsek Stabat, Jumat (25/11/2022). 
Langkat (harianSIB.com)
Personel Polsek Stabat Polres Langkat menangkap tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) RS alias Tongat (23) di rumahnya Jalan Tawamangu, Lingkungan XIV, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (25/11/2022).

Kepada wartawan di Stabat, Sabtu (26/11/2022), Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, tersangka ditangkap petugas setelah buron selama sekira 5 bulan.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi No : LP/B/29/VI/2022/SPKT/Polsek Stabat/Polres Langkat/Polda Sumut/ tanggal 07 Juni 2022, dengan pelapor Raudatul Hasanah (30) warga Jalan KH Zainul Arifin, Lingkungan I Musyawarah, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat," katanya.

Dijelaskan, peristiwa itu berawal ketika pelapor yang pulang ke rumahnya dan mendapati tas yang ditinggalkannya sudah dalam keadaan terbuka, Rabu (18/5/2022) sekira pukul 18.00 WIB.

Saat diperiksa, pelapor mengetahui uang miliknya sebesar Rp4,5 juta di dalam tas itu telah hilang.

Kemudian, lanjutnya, pelapor melihat tapak kaki di dinding belakang rumahnya.

Saat melihat ke rumah kontrakan miliknya yang berada di sebelah rumahnya, pelapor mendapati tersangka RS dan saksi Fitra Ramadhan sudah tidak ada lagi di rumah tersebut.

"Pada tanggal 7 Juni 2022, pelapor bertemu dengan saksi Fitra Ramadhan. Kepada pelapor, saksi menyebutkan bahwa tersangka RS yang mencuri uang tersebut. Selanjutnya, pelapor bersama saksi mendatangi ke Mapolsek Stabat untuk melaporkan peristiwa tersebut," jelasnya.

Ditambahkan, Kapolsek Stabat mendapat informasi tersangka RS telah kembali ke rumahnya di Lingkungan XIV, Kelurahan Kwala Bingai Tawamangu, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (25/11/2022) pukul 20.00 WIB.

Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Sejahtera Ginting dan personel Opsnal yang melakukan penyelidikan di lokasi berhasil menangkap tersangka RS.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Diakui, uang hasil pencurian itu telah habis digunakan pelaku untuk biaya hidup selama pelarian di Jakarta. Kemudian pelaku beserta barang bukti tas pink milik korban dibawa ke Polsek Stabat untuk proses hukum lanjut," jelasnya. (A16)




Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Arab Saudi Tembak Drone di Mekkah

Arab Saudi Tembak Drone di Mekkah

Riyadh(harianSIB.com)Koalisi militer Arab Saudi menghalau drone di wilayah Makkah, Jumat (30/10/2026). Dilaporkan bahwa rudal tersebut ditem