Jumat, 13 September 2024

Polsek Sei Kelayang Asahan Ungkap Kasus Pencurian Dengan Senjata Api

Redaksi - Minggu, 27 November 2022 18:07 WIB
916 view
Polsek Sei Kelayang Asahan Ungkap Kasus Pencurian Dengan Senjata Api
Foto SIB/Hendri Manik
TUNJUKKAN SENJATA : Ps Kapolsek Sei Kepayang Asahan Iptu B Simamora didampingi personel, Minggu (27/11/202) mengapit tersangka AN yang menunjukkan senjata sebagai barang bukti terhadap aksi pencurian beberapa hari lalu. 
Asahan (harianSIB.com)

Polsek Sei Kepayang Asahan berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan dengan menggunakan senjata api jenis Shoftgun di Dusun I Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan

AKBP Roman Smaradhana Elhaj SIK MH melalui Ps Kapolsek Sei Kepayang Iptu B Simamora mengatakan, Minggu (27/11/2022) bahwa dalam pengungkapan kasus itu bekerjasama dengan Polsub Sektor Bagan Asahan dan pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka AN (24) warga Dusun I Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai Asahan.

" Ada satu tersangka berinisial AN kita amankan. Pengakuan tersangka ada tiga lagi temannya melakukan aksi pencurian itu, yaitu Gm (28) warga Bagan Asahan Asahan, Ir (24) warga Kota Kisaran Asahan dan Mo (38) warga Kota Tanjung Balai. Ketiganya masih dilakukan pengejaran," ujar Iptu B Simamora.

Informasi yang diperoleh, kejadian berawal saat korban Raya Sinambela (20) warga Jalan TPA Lama Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai pada Kamis (24/11/2022) keluar dari rumahnya menuju Bagan Asahan dengan tujuan hendak membeli HP.

Ditengah jalan, korban dihadang empat pria dan salah seorang pria mengancam dengan senjata api, kemudian dengan nada keras menyuruh agar korban berhenti dan mengaku sebagai petugas.[br]




Keempat pria tersebut membawa korban ke salah satu warnet dan mengambil uang dari dompet korban Rp 1,2 juta beserta satu unit HP. Usai beraksi keempat pria tersebut meninggalkan korban lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsub Sektor Bagan Asahan, dengan Nomor LP/ 118/ XI/ 2022/Reskrim.

Kemudian, Sabtu (26/11/2022) Polsek Sei Kepayang bekerjasama dengan Polsub Bagan Asahan melakukan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka AN di rumahnya sementara ketiga tersangka lainnya masih buron.

Dalam penangkapan tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata jenis shoftgun merek Walter 88 CP milik tersangka AN dan menjerat dengan pasal 364 ayat 2 KUHP. (BR05)






Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru