Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Sempat 7 Bulan Buron, Pelaku Pembobolan Rumah Ditangkap Polisi

Redaksi - Kamis, 22 Desember 2022 19:39 WIB
727 view
Sempat 7 Bulan Buron, Pelaku Pembobolan Rumah Ditangkap Polisi
Foto SIB : Dok/Humas Polres Langkat
Diboyong Petugas : Tersangka TI dan barang bukti hasil curian diboyong ke ke Mapolsek Pangkalan Brandan, Rabu (21/12/2022). 
Langkat (harianSIB.com)

Personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan menangkap TI (25) di Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Rabu (21/12/2022). Warga Jalan Pelabuhan, Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat itu telah buron selama 7 bulan pasca membobol rumah Yoga Hendrawan (21) di Jalan Besitang, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Kamis (19/5/2022).

Kepada wartawan di Stabat, Kamis (22/12/2022), Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, TI ditangkap berdasarkan laporan polisi No : LP/B/75/V/2022/SU/Lkt/Sek-Brandan tanggal 19 Mei 2022, dengan pelapor Yoga Hendrawan.

Dari pengungkapan kasus itu, katanya, polisi menyita barang bukti 1 unit Tv LED 32 inci merk Sharp, 1 unit tabung gas, 2 pot bunga kuningan, 1 unit mesin blender merk Motor Safety, 1 unit penanak nasi merk Miyako, 1 unit pengering rambut, 1 topi warna biru, 1 celana jeans dan 1 kemeja.

Dijelaskan, aksi pencurian itu pertama kali diketahui korban saat pulang ke rumahnya. Saat itu, korban mendapati pintu belakang rumahnya terbuka dan jerjak jendela dalam keadaan rusak bekas dibongkar. Setelah masuk ke dalam rumah, korban mengetahui kehilangan sejumlah barang-barang seperti 1 unit TV LED 32 inci merk Sharp, 1 tabung gas, 2 pot bunga kuningan ,1 unit mesin blender, 1 unit penanak nasi serta jaket blue jeans.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, katanya, korban mengetahui pelaku pencurian itu dilakukan 2 orang. Merasa dirugikan sekira Rp2,9 juta, korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Pangkalan Brandan.

Selanjutnya, petugas yang mendapat informasi dari masyarakat berhasil menangkap TI saat sedang duduk-duduk di halte Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Rabu (21/12/2022). Setelah tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti hasil curian, petugas memboyong TI dan barang bukti ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum lebih lanjut. (A16)






Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Arab Saudi Tembak Drone di Mekkah

Arab Saudi Tembak Drone di Mekkah

Riyadh(harianSIB.com)Koalisi militer Arab Saudi menghalau drone di wilayah Makkah, Jumat (30/10/2026). Dilaporkan bahwa rudal tersebut ditem