Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Terduga Pengedar Ekstasi Dibekuk Polisi

Redaksi - Kamis, 30 Maret 2023 16:23 WIB
273 view
Terduga Pengedar Ekstasi Dibekuk Polisi
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR PIL EKSTASI: Tersangka MRA terduga pengedar ekstasi diamankan berikut barang bukti 20 pil ekstasi, di Mako Satr

Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk terduga pengedar ekstasi berinisial MRA (20) warga Jalan Zainul Arifin Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Dari tersangka turut disita 20 butir pil ekstasi merk channel. Selanjutnya MRA berikut barang bukti digelandang ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Hery Rakutta Sitepu SIK MH saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2033) menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah karena di Jalan Zainul Arifin Gang Taruma Belakang dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan undercoverbuy/penyamaran untuk membeli pil ekstasi kepada MRA," ujarnya.

Saat petugas bertemu dengan tersangka, sambungnya, petugas langsung melakukan penyergapan. Namun tersangka saat itu melakukan perlawanan dan berupaya lari ke arah Jalan Pagaruyung.

"Petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkus MRA dan menyita 20 butir pil ekstasi seberat 7,48 gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses selanjutnya serta pengembangan terhadap jaringannya," pungkasnya.(A9)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru