Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

PN Medan Kembali Lanjutkan Sidang Korupsi di Dinas Kesehatan Sumut

Redaksi - Kamis, 25 April 2024 22:02 WIB
440 view
PN Medan Kembali Lanjutkan Sidang Korupsi di Dinas Kesehatan Sumut
Foto SIB Rickson Pardosi
Datangi: Terdakwa Kadis Kesehatan Sumut,Alwi Mujahid usai menjalani persidangan di PN Medan, Kamis (25/4/2024) mendatangi PHnya.
Medan (harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali melanjutkan sidang perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 di Dinas Kesehatan Sumut, dengan terdakwa Alwi Mujahid Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut.

Pada persidangan yang digelar di Ruang Cakra 6, Kamis (25/4/2024) itu, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) Kadinkes Sumut.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak semua eksepsi terdakwa dan penasehat hukum (PH) terdakwa," kata Jaksa Hendri Edison di hadapan majelis hakim yang diketuai M Nazir.

Dijelaskan JPU, bahwa surat dakwaan yang mereka perbuat sudah lengkap, jelas, cermat dan akurat. Menurutnya, dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil maupun materil.

Setelah mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga, Senin (29/4/2024) mendatang. (.)



Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru