Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 19 Juli 2025

Dokter Paulus Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum Singgung Konflik Perdata

Rido Sitompul - Kamis, 17 Juli 2025 17:17 WIB
333 view
Dokter Paulus Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum Singgung Konflik Perdata
(Foto harianSIB.com/Rido Sitompul)
Tim Penasihat Hukum Dokter Paulus Yusnari Lian Saw Zung saat membacakan eksepsi di PN Medan, Kamis (17/7/2025).
Medan(harianSIB.com)

Tim penasihat hukum dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung, Sp.B mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana perusakan, Kamis (17/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam nota keberatan itu, penasihat hukum menyoroti adanya ketidaksesuaian antara dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, serta menegaskan bahwa perkara ini seharusnya menjadi ranah perdata, bukan pidana.

Baca Juga:

Penasihat hukum dari GWS Law Office & Rekan menyatakan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada dr. Paulus tidak selaras dengan BAP penyidik, di mana dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka disebutkan bahwa sang dokter diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Namun, dalam dakwaan JPU, dr. Paulus justru dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.

"Dalam surat ketetapan No: S.Tap/156/VI/2024/Ditreskrimum tentang penetapan tersangka, sudah sangat jelas ditemukan cacat formil. Dimana pada bagian menimbang, dikatakan bahwa menyakini bahwa seseorang patut diduga keras telah melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan. Selanjutnya dalam penetapan tersangka dinyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap barang. Ini menunjukkan ada ketidaksinkronan sejak awal, yang menjadi dasar kami menyatakan dakwaan cacat formil," tegas Goncalwes Sirait, ketua tim penasihat hukum dihadapan majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet dan Jaksa Friska Sianipar dari Kejati Sumut.

Baca Juga:

Selain itu, penasihat hukum menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek perkara merupakan milik sah istri terdakwa, dr. T. Nancy Saragih, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 557.

Status hukum atas tanah tersebut telah diperkuat lewat putusan perkara No. 129/G/2024/PTUN.Mdn, di mana PTUN Medan menyatakan batal keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumut No. 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024. Dan saat ini sedang menjalani upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi TUN Medan.

"Tanah tempat berdirinya pagar seng yang disebut dirusak justru sah milik keluarga terdakwa. Maka sangat aneh jika klien kami dikriminalisasi karena dianggap merusak properti di atas tanahnya sendiri," ujar Ridho Rejeki Pandiangan, tim penasihat hukum lainnya.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru