Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

PERADI Dorong Standar Profesi Advokat Tunggal Lewat DKPB OAI

Victor R Ambarita - Senin, 22 Desember 2025 11:32 WIB
94 view
PERADI Dorong Standar Profesi Advokat Tunggal Lewat DKPB OAI
Foto: Dok/PERADI RBA
Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM.

Jakarta(harianSIB.com)

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) didirikan pada 21 Desember 2004 dengan tujuan menjadi wadah tunggal organisasi advokat, sebagaimana PERADIN dan IKADIN pada masanya. Namun, dalam perjalanannya, pemusatan kewenangan dalam satu organisasi justru memunculkan berbagai persoalan internal.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA), Luhut MP Pangaribuan, menjelaskan, PERADI mengalami perpecahan menjadi tiga kepengurusan sejak Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2015.

Meski demikian, ia menegaskan, PERADI di bawah kepemimpinannya merupakan satu-satunya yang memiliki pengesahan persetujuan perubahan Anggaran Dasar (AD) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.

"Dengan legalitas sebagai Organisasi Advokat Indonesia (OAI) yang tercatat di Kementerian Hukum, PERADI telah menginisiasi konsep single bar dalam pengertian standar profesi advokat yang tunggal," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).

Baca Juga:
Menurut Luhut, perjuangan menuju penyatuan standar profesi advokat dimulai melalui deklarasi satu kode etik dan kehormatan, pengawasan bersama, serta standarisasi pendidikan profesi advokat yang digagas di Jakarta pada 2015. Upaya tersebut kemudian dilanjutkan dengan Deklarasi Warung Daun pada 2017 yang menegaskan pentingnya satu kode etik dan Dewan Kehormatan Bersama.

Langkah tersebut kembali diperkuat dengan Deklarasi Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB) Organisasi Advokat Indonesia yang melibatkan DPN OAI bersama organisasi advokat lainnya di Jakarta pada 2023. Luhut menilai pembentukan DKPB OAI sebagai langkah awal menjawab persoalan di tubuh organisasi advokat saat ini.

"Dengan meleburkannya Dewan Kehormatan Pusat masing-masing OAI ke dalam DKPB, maka advokat yang dijatuhi sanksi tidak dengan mudah berpindah ke organisasi advokat lain. Kehadiran DKPB OAI menjadi jembatan menuju standar profesi advokat yang tunggal," tegasnya.

Selain itu, Luhut menyebut PERADI juga berkontribusi aktif memberikan masukan kritis terkait profesi advokat dalam proses pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mulai diterapkan tahun depan.

"Sudah saatnya kita menjadi bagian penting dalam membangun organisasi advokat yang lebih baik, sebagai tempat berpijak dan berjuang bersama," pungkasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Kelas IB Kisaran Gelar Sosialisasi Aplikasi E-Court kepada Advokat
PN Kabanjahe Sosialisasi E-Court kepada Advokat
Wadah Tunggal Organisasi Advokat untuk Kepentingan Pencari Keadilan
Tim Advokat Minta Jamwas Kejagung Awasi Kinerja Kejari Belawan
Ketum DPN Peradi : Jangan Bedakan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat
Giliran LBH Universitas Sahid Uji Hak Imunitas Advokat di MK
komentar
beritaTerbaru