Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026
14 Januari Rakerda Kejaksaan se-Sumut di P Siantar

Eksistensi Satgassus P3TPK (Pidsus), TP4 (Intel), Jaksa Pengacara Negara (Datun) di Kejatisu

* Kajatisu Bantah Satgassus P3TPK ‘Bubar’ dengan Hadirnya TP4D
- Selasa, 12 Januari 2016 20:13 WIB
1.304 view
Eksistensi Satgassus P3TPK (Pidsus), TP4 (Intel), Jaksa Pengacara Negara (Datun) di Kejatisu
*Catatan : Martohap Simarsoit, SH (Wartawan SIB)

Medan (SIB)-
Di Tahun 2015, Kejaksaan Agung melahirkan 2 “pasukan khusus” terkesan Serupa Tapi Tak Sama, yaitu Satgassus P3TPK (Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi) dibentuk awal  2015, dan TP4 (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan) dibentuk sekitar Agustus 2015.

Kedua “pasukan khusus” atau semacam Tim ini sama sama untuk pengamanan pembangunan agar anggaran tepat sasaran, tidak dikorupsi atau yang dikorupsi kembali ke negara. Bedanya, kalau Satgassus P3TPK bidang Pidsus lewat kinerja memanggil dan memeriksa pejabat untuk percepatan penanganan kasus korupsi, sedang TP4 bidang Intel mendampingi supaya pejabat/SKPD tidak takut menggunakan anggaran, tidak sampai dipanggil/diperiksa apalagi ditangkap/ditahan, karena penggunaan angaran sudah benar, sehingga tidak terjadi kegaduhan.

Soal pendampingan atau fungsi memberi bantuan hukum  bagi institusi pemerintah dan BUMN/BUMD bukan hal baru. Malah secara permanen sudah ada dibidang Datun (perdata dan tata usaha negara) mulai tingkat  Kejagung, Kejati sampai Kejari, dikenal sebagai JPN (jaksa pengacara negara) diatur UU Kejaksaan, Sedang Satgassus P3TPK dan TP4D, hanyalah sebuah kebijakan Jaksa Agung.

Pertanyaannya,apakah selama ini fungsi Kejaksaan bidang Datun atau JPN dalam memberi pendampingan dan bantuan hukum sudah berjalan efektif dan maksimal di pusat maupun di daerah, dalam konteks pengamanan aset negara dan pembangunan? Apakah karena instansi pemerintah dan BUMN/BUMD “enggan” memakai jasa Kejaksaan Bidang Datun, dengan alasan susah membedakan Jaksa kapan sebagai JPN (Datun) dan kapan Satgassus P3TPK (Pidsus), mengingat Jaksa itu adalah SATU?.

Bisa jadi selama ini institusi pemerintah/BUMN/BUMD baik saat ada masalah maupun untuk fungsi konsultan hukum,”enggan”  memakai jasa Kejaksaan Bidang Datun dan memberi SKK (surat kuasa khusus), karena “was was” suatu saat Kejaksaan lewat fungsi Satgassus P3TPK (bidang Pidsus) balik mengusut terkait dugaan kasus diinstansi tersebut, atas dasar bahan informasi atau data  yang didapat ketika Jaksa  melakukan pendampingan Bidang Datun-nnya.

Ada asumsi, kebijakan melahirkan TP4 secara nasional untuk menetralisir keadaan. Karena kinerja Satgassus P3TPK (Bidang Pidsus) yang atas nama penegakan hukum lewat pemberantasan korupsi  memanggili, memeriksai, bahkan menangkap dan menahan para pejabat atau pengusaha terkait kasus korupsi penggunaan anggaran, dirasakan menimbulkan kegaduhan, karena semua rangkaian proses hukum itu tersosialisasi meluas oleh media massa karena  beritanya menarik dan  laku dijual. Secara psikologi, dampaknya mungkin membuat pejabat takut menggunakan anggaran, takut jadi Pimpro/PPTK lalu resapan anggaran rendah, pembangunan melambat.

Begitu pun di wilayah Sumut, Kerjasama atau MoU bidang Datun antara Kejatisu dengan beberapa institusi pemerintah dan BUMN/BUMD seperti PTPN, Pelindo, Bank Sumut, PLN, RSUP Adam Malik tetap berlangsung selama ini. ”Kalau untuk perkara, Jaksa dibidang Datun baru bisa berfungsi  mewakili pemerintah/BUMN/BUMD  sebagai JPN, jika ada SKK dari instansi yang membutuhkan,” kata Asdatun Kejatisu I Made A Ardjana SH di ruang kerjanya.

Masih segar diingatan kita, Jaksa bidang Datun Kejatisu menjadi kuasa hukum Kejaksaan  menghadapi gugatan pejabat pemerintah Drs Fuad Lubis(Kabiro Keuangan Pemprovsu) di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Maret 2015 lalu, yang mempersoalkan fungsi/kinerja Kejatisu Bidang Bidang Pidsus Satgassus P3TPK) terkait penyelidikan kasus Bansos. Kasus ini pun berbuntut panjang,mulai tertangkapnya 3 Hakim PTUN Medan oleh KPK terkait suap,sampai penetapan tersangka advokat senior OC Kaligis, Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRDSU Ajib Syah  dkk dan Rio (tadinya Sekjen Partai Nasdem).

PERCEPATAN KASUS KORUPSI

Diawal tugasnya sebagai Jaksa Agung, HM Prasetyo melantik 100 orang Jaksa  menjadi  anggota Satgassus P3TPK. Dia berharap, Satgassus ini dapat memperkuat pihaknya menuntaskan dan mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi. Termasuk percepatan penuntasan perkara-perkara korupsi yang mangkrak, yang  akhirnya akan bermuara pada peningkatan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap instansi kejaksaan.

Dibentuknya Satgassus P3TPK, menurut Jaksa Agung juga didorong kesadaran pihaknya untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang semakin marak di tanah air. Korupsi bukan hanya merampas hak-hak ekonomi rakyat, tapi juga telah merampas hak-hak sosial, yang berakibat  banyak sarana dan prasarana publik yang tidak maksimal dibangun, misalnya, sarana pendidikan.

AGAR PEJABAT TAK TAKUT GUNAKAN DANA PEMERINTAH

Mungkin dengan proses hukum yang dilakukan Bidang Pidsus (Satgassus P3TPK) memanggili, memeriksa, menangkap dan menahan  pejabat/pengusaha yang dilansir media massa secara luas selama ini, belakangan  dirasakan menimbulkan kegaduhan  membuat pejabat takut  menggunakan dana pemerintah sehingga resapan anggaran rendah  pembangunan melambat.

Jaksa Agung  HM Prasetyo membentuk TP4 Pusat dan Daerah. Menurutnya, pembentukan TP4 sebagai jawaban atas kekhawatiran para pejabat pusat dan daerah akan dipidanakan, menyusul aturan Gubernur, Walikota/Bupati dalam melaksanakan program atau proyek pemerintah. Akibat keengganan itu, penyerapan anggaran pemerintah di pusat dan daerah rendah, pembangunan tersendat.

TP4P dan TP4D akan mendampingi, pengawalan kepada setiap kepala daerah, yang akan melaksanakan program pembangunan, di setiap tingkatan, baik pusat maupun daerah. “Silahkan (para pejabat setiap tingkatan) memanfaatkan tim itu, sehingga tidak akan ada lagi ketakutan pejabat saat menggunakan dana pemerintah,” kata Prasetyo. Namun demikian,dia mengingatkan dengan pendampingan ini, bukan berarti institusinya “mengamini”, jika ada penyimpangan.

PEMPROVSU BELUM ADA MINTA PENDAMPING TP4D
Lalu, bagaimana TP4D di Sumut yang disosialisasikan Nopember 2015  lewat pertemuan Kajatisu Muhammad Yusni SH MH didampingi Asintel, dengan Plt Gubsu HT Erry Nuradi di Aula Martabe kantor Gubsu?. Bagaimana pula  keberadaan Satgassus P3TPK di Kejatisu atas dibentuknya TP4D? Menurut Kajatisu H Muhammad Yusni SH MH,keberadaan Satgassus P3TPK di Pidsus Kejatisu, tetap berfungsi dan berjalan memberantas korupsi, meskipun dibentuk TP4D(Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah).

“Dibentuknya TP4D di tingkat Provinsi dan Kabuapaten/Kota di Sumut, bukan berarti Satgassus P3TPK ‘bubar’. Satgassus P3TPK yang terdiri puluhan jaksa di Kejatisu masih jalan dalam penanganan kasus korupsi,” kata Yusni menjawab SIB di ruang kerjanya, Kamis (7/1) lalu, seusai menerima kunjungan reses anggota DPR RI Komisi III di ruang rapat tertutup.

Keberadaan Satgassus P3TPK  dipertanyakan, karena mulai muncul issu  kalau anggota Satgassus P3TPK  sekitar 40 an orang jaksa yang dilantik Kajatisu tahun lalu, kini mulai “santai santai” saja dan tidak begitu sibuk lagi melakukan pemeriksaan penyelidikan (Lid) dan penyidikan (Dik) kasus dugaan korupsi. Pemanggilan pejabat/pengusaha dalam upaya penyelidikan/penyidikan kasus dugaan korupsi oleh Satgassus P3TPK sepertinya “didingin”. Mungkin menghindari kesan kegaduhan.

Namun sebaliknya dari pengakuan Kajatisu, sejak dibentuknya TP4D tingkat Provsu menindaklanjut pebentukan TP4 Pusat di Kejagung, hingga kini belum ada kepala daerah/SKPD Provsu yang meminta pendampingan penggunaan anggaran untuk proyek pembangunan. ”Belum ada yang minta pendampingan TP4D ini,” kata Kajatisu. Keberadaan TP4D ini kata dia, bukan malah mengamankan penyimpangan tetapi mengamankan pembangunan.

11 KEJARI MINIM KINERJA

Pantauan wartawan SIB, sebenarnya dibentuknya  Satgassus P3TPK tingkat Kejatisu tidak begitu  menunjukkan “gebrakan ” dalam kwantitas.Tim ini cenderung fokus menindaklanjuti kasus kasus lama yang belum tuntas  ke pengadilan, bukan mengungkap kasus baru yang diduga terjadi di Sumut. Terbukti Kejatisu tidak masuk dalam 5 besar optimalisasi penanganan kasus korupsi pada  Rakernas Kejagung Desember 2015 lalu. Terbaik pertama Kejati Keprri, Kedua Kejati Sumsel dan Ketiga Kejati Jateng.

Justru menurut versi ICW,Kejatisu termasuk 5 besar penunggak kasus korupsi, meski penilaian ICW dibantah Kasi Penkum Kejatisu karena datanya diragukan. Begitu juga dari data penanganan kasus korupsi di Pidsus Kejatisu yang diungkap pada peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia 10 Desember 2015 lalu, ada 11 Kejari di Sumut yang sangat minim kinerja penanganan kasus korupsi dari segi jumlah, karena hanya menangani satu kasus yaitu, Kejari Sei Rampah Sergai, Doloksanggul Humbahas, Teluk Dalam Nisel,Penyabungan Madina, Pangururan, Gunung Tua, Sidikalang, Kabanjahe, P Sidimpuan, Tebing Tinggi dan P Siantar.
“Saya sudah sampaikan  ke pusat soal kinerja  para Kejari di Sumut selama 2015. Ini termasuk topik pembahasan  pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan se Sumut yang diagendakan 14 Januari 2016 di P Siantar nanti, sekaligus mensosialisasikan hasil Rakernas,” kata Kajatisu Yusni. (h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru