Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 Juni 2026

Polsek Tangani Penganiayaan Kasus Utang Piutang

- Rabu, 05 Oktober 2016 12:52 WIB
381 view
Polsek Tangani Penganiayaan Kasus Utang Piutang
Cikarang, Bekasi (SIB) -Polsek Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Heni Herlina (43) kepada Sudastri (66) pada Minggu (2/10).

"Penganiayaan ini terjadi lantaran permasalahan utang piutang yang dilakukan pelaku kepada korban," kata Kepala Polsek Babelan, Kabupaten Bekasi, Komisaris Mualim Ucok Harahap di Babelan, Selasa.

Menurut dia dalam kejadian ini yang mengetahui pertama kali Yati yang juga tetangga korban. Dengan menemukan tetesan darah di dalam rumah korban.

Kemudian saksi Yati memanggil suaminya Ahmad Sutaji dan tetangga lainnya guna membantu korban untuk dibawa ke RSUD Kota Bekasi guna mendapatkan perawatan intensif, dan saksi juga melaporkan ke pihak yang berwajib.

Setelah itu petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari tetangga korban. Menurut mereka pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membicarakan utang piutangnya.

Dan tidak berselang lama terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban. Setelah itu Yati bersama tetangga dan suaminya mendatangi rumah Sudastri guna mengetahui permasalahan yang ada.

Tetapi setibanya di Rumah itu korban sudah bersimbah darah dengan barang bukti berupa martil ditangan pelaku Heni. Bahkan saat itu, Heni sedang menarik kepala Sudastri dalam posisi duduk.

Dan warga pun langsung mengamankan Heni sedangkan korban sudah dalam keadaan lunglai sehingga dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapat perawatan.
"Bagian wajah dan kepalanya sudah dipenuhi darah, kepalanya bocor akibat benturan benda keras yang dilakukan pelaku," katanya.

Saksi Yati menduga korban mengalami luka parah di bagian kepala karena dipukul menggunakan sebilah martil. Dikarenakan terdapat sebuah palu bernoda darah di ruang tengah rumah korban.

"Kemungkinan dipukul di ruang tengah, terus korban lari ke kamar untuk mencari perlindungan," jelasnya.

Ia menambahkan motif penganiayaan itu didasari kekesalan pelaku saat utangnya sebesar Rp 4 juta ditagih korban. Atas dasar itulah pelaku dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap koban menggunakan sebuah martil.

Penyidik saat ini masih menggali keterangan pelaku di kantor. Sejauh ini pengakuannya, dia kesal karena ditagih utang," kata Mualim.

Dalam penganiayaan yang dilakukan tersangka didapat pengakuan telah berhutang empat juta rupiah sejak Juli lalu. Namun hingga Oktober, utang tersebut belum dibayarkan oleh pelaku. Adapun pelaku meminjam uang ke korban untuk berjualan nasi uduk.

Sementara itu Kepala Unit Reskrim Polsek Babelan, Inspektur Satu Romlih Khairudin menduga, martil yang dipakai pelaku adalah milik almarhum suami korban. Biasanya martil tersebut berada di ruang tengah.

"Dan kemungkinan saat cekcok mulut dengan pelaku mengambil martil dan memukul kepala korban hingga berdarah," katanya.

Akibat perbuatannya, Heni terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Ant/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru