Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

Polisi Tangkap Residivis Pencurian Kendaraan Modus Sewa

- Jumat, 18 November 2016 11:02 WIB
189 view
Polisi Tangkap Residivis Pencurian Kendaraan Modus Sewa
Manado (SIB) -Tim Khusus Manguni Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara menangkap residivis pelaku pencurian kendaraan roda empat dengan modus menyewa mobil.

"Tersangka RSM alias Oi warga Aertembaga, Kota Bitung, dibekuk Tim Manguni dipimpin Iptu Dorman Liwo," kata Direktur Reskrimum Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Pitra Ratulangi di Manado, Selasa.

Pitra Ratulangi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Marjuki mengatakan tindak kriminalitas pelaku sudah meresahkan masyarakat.

Pelaku melaksanakan aksinya diduga dengan berpura-pura menyewa kendaraan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp15 juta- Rp25 juta.

"Tersangka RSM alias  Oi, 36 tahun berpura-pura menyewa mobil, saat kendaraan itu sudah di tangannya langsung dibawa kabur tanpa membayar uang sewa kemudian dijualnya," katanya.

Ia mengatakan, tersangka sejak tahun 2015 telah melakukan aksinya pada tujuh tempat kejadian perkara di Manado, Bitung, Tondano Kabupaten Minahasa dan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.

Kendaraan itu kemudian dijual di berbagai tempat seperti Tolitoli Sulawesi Tengah,  Kwandang Gorontalo,  Modoinding Minahasa Selatan, Tomohon dan Minahasa Utara.

Saat mencari barang bukti, tersangka terpaksa "dilumpuhkan" dengan "timah panas" karena membahayakan petugas.

Selain menangkap tersangka, polisi juga  mengamankan barang bukti dua unit kendaraan roda empat.

Tim Manguni masih terus mengembangkan kasus ini, dan memburu barang bukti lainnya.

Sebelumnya, tersangka pernah dua kali dihukum  di Lapas Papakelan Minahasa dalam  kasus yang sama pada tahun 2010 dan 2012 -2015. (Ant/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru