Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

Kuasa Hukum Olima Gori Pertanyakan Alasan Dua Tersangka Tak Ditahan Polres Nias

Normalius Gori - Selasa, 08 September 2026 17:35 WIB
209 view
Kuasa Hukum Olima Gori Pertanyakan Alasan Dua Tersangka Tak Ditahan Polres Nias
Foto: SIB/Normalius Gori
DIWAWANCARAI : Andrian Alexander Zebua, Kuasa hukum Olima Gori saat diwawancarai sebelumnya, Selasa (8/9/2026).

Nias Utara(harianSIB.com)

Kuasa hukum Olima Gori, Andrian Alexander Zebua, mempertanyakan alasan penyidik Polres Nias belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap kliennya di Desa Lawira, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara.

Alexander mengatakan, perkara tersebut memiliki ancaman pidana lima tahun atau lebih. Karena itu, menurut dia, penyidik perlu mempertimbangkan penahanan terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Menurut kami, syarat objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan telah terpenuhi," ujar Alexander saat diwawancarai jurnalis harianSIB.com, Selasa (8/9/2026).

Ia menyebut kondisi korban serta situasi antara pihak korban dan tersangka juga perlu menjadi pertimbangan penyidik.

Baca Juga:
Selain itu, kuasa hukum menilai masih terdapat barang bukti yang belum diamankan, yakni gerobak yang disebut digunakan pada awal kejadian.

Menurut Alexander, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena dikhawatirkan barang bukti dapat hilang, disembunyikan, atau mengalami kerusakan sehingga berpotensi memengaruhi proses pembuktian perkara.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PKS Pertanyakan Alasan Pimpinan DPR Tunda Penggantian Fahri
NasDem Pertanyakan Alasan Jokowi Tunjuk 11 Menteri Penghubung
komentar
beritaTerbaru