Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 22 Oktober 2026
Seputar BC Sumut Gagalkan Penyeludupan Pakaian Bekas

Petugas Letuskan Tembakan, 1250 Bal Pakaian Asal Malaysia Ditemukan

- Kamis, 16 Januari 2014 09:56 WIB
583 view
Petugas Letuskan Tembakan, 1250 Bal Pakaian Asal Malaysia Ditemukan
SIB/Pally Simangunsong/ r
Sejumlah pekerja membongkar pakaian bekas seludupan asal Malaysia dari KM Anda Jaya yang digagalkan petugas Kapal Patroli Bea dan Cukai, Rabu (15/1).
Belawan (SIB)- Petugas Kapal Patroli Bea dan Cukai 15031 Bea dan Cukai Teluk Nibung Asahan meletuskan senjata api ke udara saat akan mengamankan Kapal Motor (KM) Anda Jaya GT 34 No 883 PPe bermuatan seribuan bal pakaian bekas asal Port Klang Malaysia yang akan diseludupkan ke Sumut melalui Perairan Tanjung Balai Asahan Senin (13/1) sekira pukul 23.00 WIB.

Hal tersebut dikatakan Komandan Kapal Patroli BC 15031 Suparman yang dikonfirmasi wartawan Selasa malam (14/1) di dermaga BC Belawan.

Lebih lanjut ia mengatakan, letusan senjata api tersebut dilakukan pihaknya karena KM Anda Jaya berupaya kabur dari sergapan petugas Bea dan Cukai yang  melakukan patroli rutin di kawasan Perairan Tanjung Balai Asahan untuk mencegah pemasokan berbagai jenis barang ilegal dari luar negeri ke Sumut.

Disebutkan,  selain mengamankan KM Anda Jaya berikut muatannya berupa pakaian bekas,  nahkoda serta 7 orang awak kapal tersebut juga tururt diamankan.

Sementara itu, Kasi Penindakan Bea dan Cukai Sumut Ogy Febry A yang dikonfirmasi wartawan Rabu sore mengatakan, sesuai hasil perhitungan sementara KM Anda Jaya asal Port Klang Malaysia tersebut bermuatan  1.250 bal pakaian bekas ilegal dan setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya  menetapkan nahkoda kapal  SM sebagai tersangka.

Atas kegiatan ilegal tersebut nahkoda KM Anda Jaya dipersalahkan melanggar pasal 7A ayat 2, pasal 102 huruf a UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 tahun 2006 dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu tersangka juga melanggar keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No 642/MPP/Kep/9/2002 tentang perubahan lampiran I keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian 230/MPP/Kep/7/1997 tentang barang yang diatur tata niaga impornya yakni Bahwa Gombal Baru dan Bekas Dilarang.

 Untuk mengantisipasi adanya penyusupan Narkoba pada pakaian bekas asal Malaysia tersebut, pihak Bea dan Cukai juga menurunkan satu ekor anjing pelacak.

Hingga pukul 16.20 WIB sejumlah pekerja masih melakukan pembongkaran seluruh pakaian bekas dari KM Anda Jaya.(A11/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru