Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Tak Penuhi Panggilan Polisi, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ditetapkan DPO

- Senin, 08 Mei 2017 15:11 WIB
821 view
Surabaya (SIB) -Tak memenuhi panggilan polisi, pria ini ditetapkan sebagai DPO. Polisi mencari keberadaan pria bernama Iwan Cendikia Liman (37), warga Jalan Manyar Kertoarjo ini.

Kasus pidana yang diduga dilakukan Iwan adalah penipuan dan penggelapan. Dia melakukannya di Surabaya dan Jakarta.

"Kami menerima surat DPO atas nama yang bersangkutan dari Mabes Polri. Kami sudah mengirim surat ini ke Polres jajaran untuk ditindak lanjuti," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera, Minggu (7/5).

Barung juga membenarkan bahwa ada kasus yang juga melibatkan Iwan di Surabaya. Kasusnya adalah penipuan dan laporannya ditangani Polda Jatim.
"Kasusnya yang di sini masih dilakukan penyidikan," kata Barung.

Untuk kasusnya di Jakarta, Iwan dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian uang terhadap Rezky Herbiyano. Rezky mengaku menderita kerugian Rp 7,5 miliar. Iwan sebenarnya sudah dipanggil. Namun tiga kali panggilan tak dihiraukan Iwan.

Penyidik yang datang ke rumah Iwan di Manyar Kertoarjo I dan Apartemen Ciputra World tak menemukan Iwan di sana. Karena tak ditemukan, polisi menerbitkan surat DPO atas nama Iwan berdasarkan DPO No 295/V/2017/Dittipidekus yang ditandatangani Brigjen Pol Agung Setya selaku Dirtipidakus Bareskrim.

"Saat itu klien kami menawarkan mobil Ferrari 458 Speciale tahun 2015 seharga Rp 12 miliar kepada Iwan," ujar Reza, kuasa hukum Rezky.

Namun saat dibawa Iwan untuk diuji coba, mobil itu tak dikembalikan. Bahkan BPKB dan faktur mobil yang ada di leasing diambil setelah sisa angsuran dibayar oleh Iwan. Reza merasa heran kenapa BPKB bisa diberikan oleh pihak leasing, padahal nama BPKB atas nama Rezky. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru