Sabtu, 11 Mei 2024 WIB
Lapas Narkotika Kelas IIA PematangSiantar
MKKS SMP Kabupaten Deliserdang

Berawal dari Samsat Keliling, Polisi Bekuk Pelaku Pemalsuan STNK

- Selasa, 15 Agustus 2017 12:37 WIB
386 view
Blitar (SIB) -Polisi membongkar pelaku pemalsuan surat kendaraan saat melakukan pelayanan samsat keliling di Desa Gawang, Bakung, Kabupaten Blitar. Saat melakukan pelayanan, polisi menemukan sebuah STNK yang diduga palsu.

"Dari temuan itu kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya pada wartawan di Mapolres, Senin (14/8).

Slamet mengatakan, pada pelayanan samsat keliling itu, petugas menemukan sebuah STNK motor Honda nopol AG 4733 MR atas nama Siti Khotijah yang terindikasi palsu. Setelah diselidiki, polisi menemukan Ali Nur Hanifan (41), warga Dusun Ngrobyong, Desa Jiwut, Nglegok sebagai tersangka

Dari rumah tersangka, polisi mengamankan beberapa lembar STNK palsu, satu BPKB palsu, beberapa plat nomor kendaraan palsu, dan beberapa stempel.
Rupanya tidak hanya surat kendaraan saja yang dipalsukan pelaku. Polisi juga menemukan satu buku nikah palsu dan lembar kartu keluarga palsu. Disita juga satu unit mobil dan empat unit motor.

"Tersangka diduga melakukan pemalsuan ini sendirian, namun tergabung dalam sindikat jaringan pemalsuan antar propinsi ," tambah Slamet.

Ini terbukti dengan pengakuan tersangka, jika surat-surat yang dipalsukan itu berdasarkan pesanan dari Jakarta, Yogjakarta dan Surabaya. Lalu darimana pelaku mendapat lembaran STNK?

"Itu STNK mati yang didapat di tong sampah samsat. Satu bendel cuma saya ganti rokok saja pemulungnya mau, daripada dibakar atau dibuang," aku tersangka .
Pelaku mematok harga satu lembar STNK seharga Rp 600 ribu untuk motor dan Rp 1 juta untuk roda empat. Sedangkan harga untuk BPKB bagi motor seharga Rp 3 juta dan mobil seharga Rp 7 juta.

"Yang pesen itu tahu kalau ini surat palsu. Biasanya mereka dapat kendaraan tapi gak ada suratnya. Kalau mau dijual, baru dipesankan suratnya ke saya," papar Ali.

Tak hanya itu, pelaku juga menjual kendaraan bodong, lalu dibuatkan surat kendaraan palsu. Dia mengaku melempar kendaraan bodong itu ke Jakarta dan Jawa Tengah.

Ali harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (detikcom/h)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mangatas Silalahi Pinang Ilhamsyah Sinaga jadi Wakilnya di Pilkada Pematangsiantar 2024
Polres Sergai Bekuk Terduga Pelaku Bajing Loncat
Anak Tentara Kodim Labuhanbatu Ikuti Kejuaraan Dai Cilik, Plt Bupati dan Dandim: Dukung Aizar
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia, Kejagung Berduka
Aksi Genk Motor di Jalan Senangin Tebingtinggi Digagalkan Warga
Sempat Tertunda, Pasi Cup XXXI Memasuki Partai Final
komentar
beritaTerbaru