Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

3 Pemilik 250 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati

- Kamis, 19 Juni 2014 10:27 WIB
319 view
 3 Pemilik 250 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati
Medan (SIB)- Tiga terdakwa kasus kepemilikan 250 kg ganja yakni Sunardi alias Manurung, Syafrizal Daulay dan Muhammad Rizaldi Chan, dituntut hukuman mati di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/6).

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kg atau 5 batang pohon jenis ganja dan dikenakan dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan hukuman mati," jelas JPU kepada majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai oleh, Serliwaty SH MH ini pun lantas menyatakan kepada ketiga terdakwa untuk membuat pembelaan atau pleidoinya dalam persidangan minggu depan. "Atas tuntutan dari JPU ini, ketiga terdakwa dapat mengajukan pembelaannya, baik dari penasihat hukumnya maupun secara pribadi-pribadi," jelas majelis hakim.

Usai persidangan, Sunardi mengaku tidak menerima tuntutan tersebut dengan alasan kalau barang bukti tersebut tidak ada bersamanya saat  ditangkap.

"Aku gak terima, pas aku ditangkap barang buktinya gak ada samaku, tapi kenapa aku juga dituntut sama," kesal pria berkumis itu saat berjalan ke ruang tahanan sementara PN Medan.

Seperti diketahui pada Senin 30 September 2013 sekira pukul 18.30 wib, Polresta Medan menangkap dua terdakwa yakni Rizaldy dan Syafrizal di Jalan AH Nasution Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor, saat mengendarai mobil Toyota Kijang Krista dan setelah digeledah ditemukan 4 goni ganja.

Saat dilakukan pengembangan, ternyata di rumah Syafrizal di kawasan Sei Rotan Kec. Percut Sei Tuan diketahui masih ada  ganja dan setelah digeledah ditemukan 9,5 goni dan setelah ditotal menjadi 250 Kg.

Saat diperjalanan, Sunardi menghubungi Rizaldy meminta mobil dan uang hasil pengangkutan dari Aceh ke Medan. Lantas bersama petugas, Sunardi ditangkap di depan toko roti Majestik di Jalan Medan-BatangKuis Tembung dan  digelandang ke Polresta Medan.(A22/ r)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru