Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

KPK Tahan Tujuh Tersangka Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut, Fee Diduga Capai Rp8,37 Miliar

Redaksi - Sabtu, 24 Oktober 2026 10:08 WIB
242 view
KPK Tahan Tujuh Tersangka Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut, Fee Diduga Capai Rp8,37 Miliar
Foto: Adrial/detikcom
Jumpa pers penahanan kasus korupsi jalan di Sumut, 22 Oktober 2026.

Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut). Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, dengan dugaan penerimaan commitment fee mencapai miliaran rupiah.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, ketujuh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) Gedung KPK, Jakarta.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tujuh orang tersangka dimaksud untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Oktober sampai 10 November 2026," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026), sebagaimana dilansir Detikcom.

Tujuh tersangka yang ditahan terdiri atas pejabat dan pegawai di lingkungan BBPJN Sumut. Mereka adalah Stanley Cicero, Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; serta Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.

Baca Juga:
Selanjutnya, T Rahmansyah Putra selaku Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut; Manaek Manalu selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; dan Munson Ponter Paulus selaku PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga yang menjabat Kasatker PJN I Provinsi Sumut, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Dicky pada Senin (26/10/2026).

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gandeng Pangdam I/BB, Yayasan KPKC Kapusin Medan Gaungkan Program 10 Tahun Reforestasi Danau Toba
Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Wakil Ketua KPK Tak Setuju
KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus di BNPB, Sita Uang hingga Mobil
Peduli Pendidikan, Polres  Belawan Edukasi Santri Tentang Bahaya Narkoba
Pemprov Sumut Percepat Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias
Alasan KPK Tak Kenakan Ancaman Hukuman Mati ke Tersangka Korupsi BNPB
komentar
beritaTerbaru