Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Pembobol Rumdis Ketua PN Rantauprapat Dituntut Penjara 6 Bulan

- Jumat, 20 Juni 2014 10:57 WIB
404 view
Pembobol Rumdis Ketua PN Rantauprapat Dituntut Penjara 6 Bulan
Rantauprapat (SIB)- Membobol rumah dinas (Rumdis) Ketua PN Rantauprapat, Budiansyah Siregar (17), warga Bangsal Kelurahan Padangmatinggi Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,  dituntut penjara selama 6 bulan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Naharuddin Rambe SH dalam sidang tertutup di hadapan hakim tunggal Armansyah Siregar SH, mengatakan,  terdakwa Budiansyah Siregar terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan memberatkan,  sebagaimana dalam dakwaan primair diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.

Naharuddin menyebut dalam dakwaan primair, terdakwa Budiansyah Siregar bersama terdakwa M Syahrel Ray alias Syahrel (berkas terpisah) pada Senin 14 April sekira pukul 17:00 WIB di Rumdis Ketua PN Rantauprapat Jalan Pramuka Rantauprapat mengambil 2 tas berisi uang Rp200 juta, emas sekira 50 gram, 2 camera dan tas.

Terdakwa dalam persidangan membantah membobol rumah dinas Ketua PN Rantauprapat dengan cara merusak kunci pintu dan membongkar kamar dan lemari. Katanya, ia pada Senin, 14 April 2014 sekira pukul 13:00 WIB melepaskan ternak lembu. Sekira pukul 16:00 WIB, ia menemukan tas di belakang rumah  Ketua PN Rantauprapat. Namun katanya, ia tidak berani membuka karena bukan miliknya, sambil terus menggiring lembu sampai pukul 15:00 WIB bertemu dengan terdakwa M Syahrel Ray.

Seusai mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, majelis hakim menunda persidangan untuk memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa membuat nota pembelaan. (D9/f)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru