Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Setelah 2 Tahun, Bareskrim Polri Tahan Tersangka Kasus Alkes Flu Burung

- Jumat, 20 Juni 2014 11:04 WIB
335 view
Setelah 2 Tahun, Bareskrim Polri Tahan Tersangka Kasus Alkes Flu Burung
Jakarta (SIB)- Bareskrim Polri menahan dr TPS, tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembuatan pabrik dan alat-alat produksi vaksin flu burung. Penahanan dr TPS dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka 2 tahun lalu.

"Kepada tersangka dengan inisial TPS telah dilakukan penahanan berdasarkan surat  Sprindik nomor Han/03/VI 2014 tertanggal 16 Juni selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri," ujar Kasubdit V Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Andi Heru Santo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (19/6).

Andi beralasan lamanya penyidik melakukan karena memerlukan 2 alat bukti yang cukup. Selain itu, pihaknya juga menunggu audit kerugian negara sebesar Rp 770 miliar lebih yang dilakukan selama 2 tahun dalam kasus tersebut.

"Karena kami sebagai penyidik perlu 2 alat bukti yang cukup. TPS ini sangat licin karena kami panggil berulang kali tapi hanya mengirim lawyer dengan alasan sakit padahal tidak," ujar Andi.

TPS ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012 silam sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan di Kemenkes RI tahun 2008-2010 ini.

Pembangunan yang mulai bergulir sejak tahun 2008-2009 ini tiba-tiba terhenti begitu saja. Rencananya pabrik pembuatan vaksin flu burung terbesar se-Asia Tenggara itu akan dibangun di kawasan Cisarua, Kabupaten Bandung.

Selain itu, Andi mengatakan pihaknya juga akan menjerat tersangka dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang. Andi juga mengatakan akan segera melengkapi berkas pemeriksaan tersangka dalam minggu ini.

"Kasus ini kami tangani sebagai kasus TPK, tapi akan kami tingkatkan juga ke TPPU karena kerugian negara cukup besar Rp 770 miliar sekian. Dalam minggu ini dikeluarkan P21-nya, kita tingkatkan ke kasus pidana lain," tandasnya. (detikcom/h)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru