Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Didakwa Miliki 10,9 Gr Sabu, Oknum Dit Res Narkoba Poldasu Diadili di PN Medan

- Jumat, 20 Juni 2014 11:06 WIB
588 view
Didakwa Miliki 10,9 Gr Sabu, Oknum Dit Res Narkoba Poldasu Diadili di PN Medan
Medan (SIB)- Brigadir PLN ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat membongkar (mengurai) sabu seberat 10,9 gram.

Hal ini diungkapkan Azwir Tambunan dari BNN Sumut saat menjadi saksi di hadapan majelis hakim diketuai Muhammad Nuh di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/6/2014). Dalam kesaksiannya, ketika mereka ingin menangkap Brigadir PLN, terdakwa membongkar barang haram tersebut bersama SS alias Bunda (berkas terpisah).

"Kami langsung memasuki rumah itu dan hendak melakukan penangkapan. Melihat kami masuk, terdakwa PLN langsung lari ke dapur. Saya lihat terdakwa PLN membuang sabu itu ke sumur," kata Azwir.

Dijelaskan Azwir, begitu hendak ditangkap, Brigadir PLN sempat melawan dan mengaku sebagai anggota polisi yang ditugaskan melakukan penyusupan. "Karena dia mengaku polisi, saya meminta dia menunjukkan kartu anggota dan surat perintah. Terdakwa memang saat itu menunjukkan surat perintah, tapi sudah habis masa berlakunya," kata saksi yang juga berprofesi sebagai polisi ini.

Dalam surat perintah kadaluarsa itu kata saksi, juga lokasi tugas yang diperintah pimpinannya bukan di lokasi penangkapan. Jadi, surat tugas yang ditunjukkan terdakwa tidak benar.

Mendengar keterangan saksi, hakim Nuh kemudian bertanya soal sabu yang dibuang ke sumur itu. "Apakah sabu yang dibuangnya itu tidak mencair di dalam sumur," tanya hakim.

"Tidak mencair majelis, karena sabu itu dibungkus dalam plastik dan kondisinya terapung," kata saksi.

Saksi lainnya, Willy dari BNN Sumut menjelaskan, Brigadir PLN memang sudah menjadi target operasi (TO) bersama S br S alias Bunda. Bahkan keduanya sudah TO petugas selama 4 bulan. "Terdakwa ini sudah menjadi TO kita majelis," kata Willy.

Dijelaskan Willy, setelah barang bukti sabu itu terlihat di dalam sumur, mereka menyuruh terdakwa Brigadir PLN untuk turun mengambilnya. "Awalnya dia berontak dan ngotot tidak mau mengambil sabu itu. Setelah kita paksa, akhirnya dia turun mengambilnya," kata Willy.

Usai mendengarkan keterangan saksi ini, majelis hakim bertanya kepada terdakwa soal keterangan saksi apakah benar atau ada yang salah.

Brigadir PLN pun langsung membantah membuang sabu tersebut ke dalam sumur. Ia juga tetap ngotot bahwa dia ditugaskan melakukan penyusupan ke lokasi penangkapan itu dan bukan turut dalam kepemilikan sabu tersebut.

"Surat tugas saya ada. Saya juga tidak ada membuang sabu itu ke dalam sumur," elak oknum polisi yang bertugas di Polda Sumut ini.

Seperti diketahui, Brigadir PLN didakwa memiliki sabu seberat 10,9 gram. Oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Polda Sumut ini dijerat jaksa penuntut umum (JPU) Sani Sianturi melanggar Pasal 114, 112, 127 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, dijelaskan Brigadir PLN ditangkap bersama S br S alias Bunda pada 28 Januari 2014 lalu. (A22/q)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru