Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Penyidikan Tak Tuntas 4 Tahun, Jimmy Laporkan Polres Langkat ke Ombudsman Sumut

*Kanit Ekonomi : Kasus Masih Diproses
- Selasa, 24 Juni 2014 15:21 WIB
438 view
 Penyidikan Tak Tuntas 4 Tahun, Jimmy Laporkan Polres Langkat ke Ombudsman Sumut
Medan (SIB)- Mengaku penyidikan laporannya selama 4 tahun tidak tuntas, Jimmy (52) warga Jalan Kartini No 28, Lingkungan V, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, melaporkan Polres Langkat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Majapahit, Senin (23/6) siang. Kepada Ombudsman Sumut, Jimmy bersama istri Indrawati didampingi kuasa hukum Andi Bintang SH mengaku, laporannya No LP/123/III/2014/SU/LKT, tanggal 3 Maret 2010 dengan terlapor Irwan Nasution, hingga saat ini belum juga selesai.

Jimmy mengatakan, Irwan Nasution bersama Riza Buana dan Dema Hasibuan mendatangi rumahnya yang sekaligus dijadikan toko, Februari 2010 lalu. Kepada Jimmy, Riza Buana mengaku, merupakan pemilik tanah yang sejak tahun 1957 ditempati Jimmy dan orang tuanya. Namun saat itu, lanjutnya, Riza hanya mengaku memiliki alas hak tanah itu tanpa dapat menunjukkan.

"Saat itu, mereka datang dan mengaku sebagai pemilik rumah kami. Sementara, kami sudah tinggal di tanah itu sejak Tahun 1957, dengan surat kepemilikan dari dinas PU dan terstempel. Pembayaran PBB hingga Tahun 2014 ini sejak dulu memang atas nama ibu saya Tarida," ujarnya.

Ditambahkan, pada tanggal 2 Maret 2010 sekira pukul 10.00 WIB, Irwan Nasution dan Riza Buana kembali datang ke lokasi dan langsung melobangi serta memagari rumah mereka. Pasca kejadian itu, lanjutnya, Jimmy didampingi pengacaranya membuat laporan ke Polres Langkat, Rabu (3/3/2010). Saat itu, katanya, petugas Polres Langkat dipimpin Iptu Arfan disaksikan kepling M Yusuf, datang ke lokasi mencabut pagar itu.

Andi Bintang menambahkan, dalam laporan kliennya terkait Pasal 170 Subs 406 KUHPidana, tentang pengrusakan secara bersama-sama, Riza Buana telah ditetapkan tersangka, namun hanya terkait Pasal 406. Sementara, menurutnya, berdasarkan keterangan saksi mengaku, ada sejumlah orang yang melakukan pengrusakan itu, hingga mutlak penempatan Pasal 170 dalam kasus ini.

"Selama 4 tahun belakangan, kami telah menerima 3 surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Hingga saat ini, pergantian juru periksa disebut menjadi kendala penyidikan, padahal Riza Buana telah ditetapkan sebagai tersangka 4 tahun lalu," katanya.

Dijelaskan, pihaknya mengetahui, pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersangka (P19) dengan alasan tidak memenuhi unsur tersangka ditetapkan Pasal 406. Selain meminta penyidikan dihentikan, lanjutnya, dalam petunjuk P19 itu, jaksa meminta penyidik menetapkan tersangka kepada tukang bangunan. Keanehan berlanjut, tambahnya, SP2HP Polres Langkat menyatakan sependapat dengan jaksa. Hal itu menimbulkan dugaan, kasus itu akan dihentikan penyidik (SP3).

"Dalam hal ini, kenapa jaksa bisa menyebut Riza Buana tidak memenuhi unsur, namun penyidik disuruh menetapkan status tersangka kepada tukang?," lanjutnya.

Ditegaskan, pihaknya juga melaporkan pemalsuan yang dilakukan tersangka ke Poldasu dengan No LP/570/VI/2013/SPKT II, tanggal 6 Juni 2013. Terkait laporan itu, katanya, penyidik telah turun ke lokasi dan menemukan tersangka memalsukan tanda tangan jiran tetangga Payo Kembaren dan Payung STP. Terkait hal itu, sebutnya, kedua tetangga membuat surat keterangan tidak pernah menandatangani Surat No 592,2-39/SK/DPK/2004 yang digunakan tersangka untuk menggugat kliennya.

"Dalam Putusan MA RI No 1177 K/PDT/2013 perkara kasasi perdata antara Drs H Riza Buana MSi melawan Jimmy, diputuskan menolak permohonan kasasi pemohon kasasi Drs H Riza Buana MSi. Putusan MA RI itu memperkokoh dan mempertegas, objek perkara yang dirusak tersangka dan rekannya merupakan milik klien saya," sebutnya.

Sementara, Asisten Muda Ombudsman RI Sumut Ricky Nelson S Hutahaean mengaku, akan melanjutkan laporan Jimmy melalui koordinasi dengan pihak kejaksaan dan Irwasda Poldasu. Data yang akan diperoleh dari pihak kepolisian dan kejaksaan itu, akan dijadikan suatu masukan dan pendapat agar memperbaiki penyidikan kasus itu.

"Nanti akan dikordinasikan tentang isi P19 jaksa itu. Selain itu, akan dicari fakta terkait penyidikan di kepolisian. Nanti kita satukan pendapat mereka, data yang diperoleh akan langsung disampaikan kepada Irwasda dan kejaksaan," ucapnya.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Langkat Iptu Metson Sitepu membenarkan, pihaknya menangani kasus tersebut. Dibenarkan juga, kasus itu sudah 4 tahun ditangani Polres Langkat. Ia membantah, pihaknya menghentikan penyidikan (SP3) kasus itu.

Ditegaskan, saat ini pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan. Namun, diakui, pihaknya kesulitan memenuhi petunjuk P19 dari pihak kejaksaan.

"Belum ada SP3 dalam kasus ini, masih lanjut. Penyidik kasus ini kan baru, saya juga masih baru menjabat Kanit. Dalam kasus ini, kami memang kesulitan untuk memenuhi permintaan P19 jaksa. Untuk selengkapnya, silahkan hubungi pak Kasat saja. Terimakasih," sebutnya. (A23/q)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru