Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026
Perkara Heroin 2.993 Gram

Dihukum Seumur Hidup, Warga Nigeria Ajukan PK

- Selasa, 24 Juni 2014 15:23 WIB
306 view
 Dihukum Seumur Hidup, Warga Nigeria Ajukan PK
Tanjungbalai (SIB)- Terdakwa Mamadou Sammuel (39) warga Negara Nigeria ajukan Peninjauan Kembali (PK) pada sidang yang berlangsung, Senin (23/6) di PN Tanjungbalai.

Sidang beragendakan memori pengajuan PK dipimpin ketua majelis hakim Rinto Leoni Manullang SH beranggotakan Aurora Quintina SH MH, Tanti Helen Manalu SH dibantu panitera pengganti Aslam Irfan Daulay SH dengan JPU R Suryani SH dan R Manik SH.

Terdakwa didampingi PH nya mengajukan PK dengan Nomor : 01/PK/Pid/2014/PN-TB yang intinya memohon agar dibebaskan dari tuntutan hukum.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menghukum terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup sebagaimana penetapan putusan Nomor: 520/Pid.B/2011/PN-TB tanggal 21 Februari 2012. Terdakwa yang berstatus warga binaan LP Klas 1A Tanjung Gusta Medan, saat dititipkan di LP Pulo Simardan selama proses sidang pengajuan PK di PN Tanjungbalai.

Terdakwa Mamadou Sammuel alias Jo alias Smith sebelum tersandung kasus narkotika tinggal di Jalan Permata Blok B 14/III No 27 Komplek Lippo Karawaci Tangerang.

Warga Nigeria kelahiran tahun 1972 ini terlibat kasus penyeludupan narkotika jenis heroin seberat 2.993 gram dan sabu seberat 497 gram dengan total berat 3.490 gram dari Malaysia tujuan Indonesia via Tanjungbalai Asahan.

Terungkapnya penyeludupan narkotika berskala besar ini berawal Jumat 29 April 2011 silam. Sore itu sekira pukul 17.30 WIB fery MV Ocean Star II tiba di terminal penumpang pelabuhan Teluk Nibung setelah berlayar dari Malaysia dengan membawa sejumlah penumpang termasuk rekan terdakwa Rika Rahayu alias Ika alias Jessika.

Saat petugas BC Teluk Nibung melakukan pemeriksaan atas Rika dan tas koper yang dibawa Rika, petugas sempat membongkar isi tas namun tidak menemukan barang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang menggunakan alat X Ray, petugas menemukan barang haram tersebut dari dalam koper.

Terdakwa divonis seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (D20/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru