Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Todongkan Senpi ke Warga, Seorang Pria Diringkus Polisi

- Selasa, 24 Juni 2014 15:26 WIB
330 view
Todongkan Senpi ke Warga, Seorang Pria Diringkus Polisi
Medan (SIB)- Diduga dipicu saat kendaraannya bersenggolan di jalan raya, seorang pemuda yang mengendarai mobil, todongkan senjata api (Senpi) jenis Air Softgun ke seorang pria, April Sitepu (29), warga Jalan Menteng II Pasar Merah, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (21/6) di Jalan Laksana simpang Jalan Utama, Kecamatan Medan Area.

Informasi yang dihimpun, Senin (23/6), ketika itu Ebenezer Butar- Butar alias Eben mengendarai sepedamotor yamaha dan melintas di Jalan Ismaliyah, Medan Area. Tiba-tiba, sepedamotor Eben diserempet mobilĀ  jenis Honda Jazz warna putih, yang dikendarai Fres alias Ifa (20) warga Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Kota. Seketika itu juga Eben berikut sepedamotornya langsung terjatuh.

Ifa pun turun dari mobilnya, kemudian menghampiri Eben. Seketika itu juga Eben meminta pertanggung jawaban, supaya sepedamotornya yang rusak agar diperbaiki. Ifa kemudian bersama Eben membawa sepedamotornya ke bengkel Herman, tak jauh dari lokasi. Sepedamotor Eben pun diperbaiki, dan ia langsung menelepon abangnya, April. Setelah sepedamotor tersebut diperbaiki, Ifa langsung masuk ke dalam mobil, dan mencoba kabur. Tak lama, April datang ke lokasi dengan mengendarai mobil toyota jenis Panther.

Kejar-kejaran pun terjadi hingga Jalan Laksana simpang Jalan Utama. Apes bagi Ifa, karena ia terkena kemacetan akibat lampu merah. April kemudian turun dari mobilnya, dan menuju mobil tersangka. Ifa mengetahui kedatangan April berusaha kabur. Saat itu juga April langsung mengambil kunci roda, kemudian melemparkannya ke kaca belakang mobil hingga pecah, sembari berteriak rampok. Warga sekitar pun mengepung tersangka yang berada di dalam mobilnya.

April pun menuju kemudi, dan tiba-tiba tersangka mengambil Senpi dari jok depan mobil. Tersangka langsung menodongkan Senpi itu ke perut korban, dan berniat menembaknya. Korban pun langsung menepis Senpi itu, dan berusaha merebutnya, sehingga Senpi terjatuh ke jalan. Akibatnya, jari kanan tersangka terkena pecahan kaca mobil miliknya.

Personil Reskrim Polsek Medan Area yang mengetahui adanya keributan itu, tiba di lokasi. Selanjutnya tersangka dan korban, berikut mobil milik tersangka dibawa ke Mako, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Medan Area Kompol Rama S Putra SIK MSi MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Agus Sobarnapraja SH didampingi Panit I Reskrim, Ipda K Butar-Butar ketika dikonfirmasi SIB mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan korban dan 3 saksinya. "Korban dan saksi-saksi serta tersangka sudah kita mintai keterangannya. Dari tangan tersangka turut diamankan 1 pucuk Senpi jenis Air Softgun. Tersangka dikenakan Pasal 335 SUB Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara," ujarnya. (A24/i)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru