Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Tiga Pemilik 250 Kg Ganja Divonis Seumur Hidup

- Kamis, 26 Juni 2014 15:14 WIB
297 view
Tiga Pemilik 250 Kg Ganja Divonis Seumur Hidup
Medan (SIB)- Tiga terdakwa kasus kepemilikan ganja seberat 250 kilogram divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Sherliwati, Selasa (24/6/2014).

Ketiga terdakwa tersebut, yakni Sunardi alias Manurung, Syafrizal Daulay dan Muhammad Rizaldi Chan. "Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada ketiga terdakwa. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim membacakan putusannya di ruang Cakra IV PN Medan.

Mendengar putusan majelis hakim itu, ketiga terdakwa hanya terdiam. Para terdakwa pun meminta kepada majelis hakim agar diberikan keringanan.
"Kami menyesal majelis. Kami meminta agar diberikan keringanan," kata terdakwa.

"Kan sudah diberikan keringanan. Jaksa menuntut hukuman mati, divonis seumur hidup. Itu namanya keringanan," jawab hakim.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 Kg atau 5 batang pohon jenis ganja.

"Atas putusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak yang sama, menerima atau menolak dan melakukan upaya hukum lainnya," kata hakim.

Menanggapi pernyataan hakim, ketiga terdakwa mengaku pikir-pikir. Ketiga terdakwa yang tak didampingi penasehat hukum menyatakan putusan hakim memang terlalu berat. "Kami pikir-pikir dulu majelis," kata ketiga terdakwa.

Hal yang sama juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri. Jaksa dari Kejari Medan ini menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Usai sidang, terdakwa menyatakan hanya pasrah menghadapi putusan tersebut. "Mau bagaimana lagi, nasi sudah jadi bubur. Semuanya sudah terlanjur, ya kami hadapi sajalah dulu," kata terdakwa Sunardi.

Namun begitu, kata Sunardi, mereka tetap akan berusaha untuk banding agar memperoleh keringanan hukuman. "Kami pikir-pikir dulu, apa tindakan yang mau dilakukan," tandasnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Yunitri. Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa agar dihukum mati. (A22/d)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru