Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 April 2026

Polisi Tangkap Janda Pengedar Narkoba

- Senin, 20 Januari 2014 10:38 WIB
236 view
Polisi Tangkap Janda Pengedar Narkoba
SIB/int
Ilustrasi
Sumbawa Besar (SIB)- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap Ny RN (30), seorang janda yang merupakan pengedar dan bandar narkoba, di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Brang Biji, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman didampingi Kasatserse Narkoba AKP Purbo Wahono, di Sumbawa Besar, Minggu, menjelaskan penangkapan Ny RN, seorang janda pengedar narkoba ini dilakukan dalam sebuah penggerebekan di rumah kontrakan milik purnawirawan Polri.

"Penggerebekan dilakukan di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Kebayan, RT 03 RW 09 Kelurahan Brang Biji pada Jumat (17/1) malam sekitar pukul 21.00 Wita," kata Karsiman.

Dia melanjutkan, dari tangan wanita yang merupakan pengedar dan bandar narkoba ini, petugas berhasil mengamankan 10 paket sabu-sabu, tiga di antaranya merupakan paket besar, dengan berat total 6,9 gram.

"Tim kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp 13,3 juta, berupa 95 pecahan 100 ribu dan 76 lembar pecahan 50 ribu, yang diduga hasil penjualan narkoba," ujarnya.

Selain itu, ujar dia, saat penggeledahan petugas menemukan delapan paket sabu-sabu, termasuk tiga paket besar yang diselipkan dalam sapu lidi, sedangkan dua paket lainnya disembunyikan di pelataran rumah berdekatan dengan pot bunga.

Sebelum penggeledahan pada rumah kontrakan yang dihuni Ny RN, kata Karsiman, petugas mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba.
Tim dari Polres Sumbawa pun langsung turun untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan mendatangi tempat tinggal Ny RN, wanita yang sudah lama tercatat menjadi target operasi (TO).

Ny RN yang kala itu sedang berada di dalam kamarnya, sangat terkejut saat polisi menggerebeknya. Ny RN juga dibuat tak berkutik ketika tim yang dipimpin Kasatserse Narkoba AKP Purbo Wahono menemukan sejumlah barang bukti narkoba di rumah kontrakannya.

Akhirnya, Ny RN tidak mampu mengelak dan terpaksa mengikuti ketika digelandang petugas berwajib ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Usai dilakukan pemeriksaan, kata Kapolres, Ny RN yang kini ditetapkan sebagai tersangka, mengaku tidak memiliki keahlian dan nafkah lain, kecuali menjual narkoba tersebut. Ny RN juga mengaku baru pertama kali ini melakukan penjualan narkoba.

Untuk mengungkap bandar besar, ujar Karsiman, pihaknya terus mendalami keterangan tersangka. Namun, kuat dugaan narkoba yang ada pada tersangka disuplai dari luar daerah.

Terhadap perbuatannya, tersangka Ny RN akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 600 juta. (Ant/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru